Persesjen Nomor 5 Tahun 2020 Perubahan Persesjen Nomor 2 Tahun 2020
Persesjen Nomor 5 Tahun 2020 Perubahan Persesjen Nomor 2 Tahun 2020
Persesjen Nomor 5 Tahun 2020 Perubahan Persesjen Nomor 2 Tahun 2020 - Berkenaan dengan telah ditetapkannya Pearaturan Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 2 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020, dengan hormat bersama ini kami sampaikan Salinan Peraturan Sekretaris Jendral tersebut, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Persesjen Nomor 5 Tahun 2020 Perubahan Persesjen Nomor 2 Tahun 2020 |
bahwa ujian nasional dan uji kompetensi keahlian tahun pelajaran 2019/2020 telah dinyatakan batal dilaksanakan berdasarkan kebijakan pendidikandalam masa darurat penyebaran Coronavirus Disease(Covid-19) dari Kementerian Pendidikan danKebudayaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, ketentuan mengenai spesifikasi teknis, bentuk, dan tata cara pengisian blangko ijazahpendidikan dasar dan pendidikan menengah tahunpelajaran 2019/2020 perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikandan Kebudayaan tentang Perubahan atas PeraturanSekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 tentang SpesifikasiTeknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko IjazahPendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah TahunPelajaran 2019/2020;
dengan adanya hal tersebut, maka diputuskan:
Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian pendidikan Dan Kebudayaan Tentang Perubahan Atas peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Carapengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Danpendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020.
Download juga: Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Juknis DAK/BOP PAUD 2020
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 2 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut.
Pasal 7
(1) Tanggal kelulusan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, atau sederajat ditetapkan secara nasional sebagai berikut:
a. Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni 2020.
b. Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 5 Juni 2020.
c. Kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 2 Mei 2020.
(2) Ketentuan tanggal kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk SILN dan SPK.
(3) Kelulusan dituangkan melalui surat keterangan lulus dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.
(4) Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencantumkan rata-rata nilai ujian sekolah/rata-rata nilai ujian pendidikan kesetaraan.
(5) Tanggal penerbitan Ijazah paling cepat sama dengan tanggal kelulusan.
2. Ketentuan Lampiran I diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jendral ini.
3. Ketentuan Lampiran II diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jendral ini.
Persesjen Nomor 5 Tahun 2020 Perubahan Persesjen Nomor 2 Tahun 2020