Perubahan Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2020
Perubahan Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2020
Perubahan Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2020 - Dana bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler ini merupakan dana pendidikan yang dikucurkan oleh pemerintah ke masing-masing sekolah negeri dan atau sekolah swasta.
Perubahan Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2020 |
Dalam penyalurannya ke masing-masing sekolah yang dulu dikelola oleh pemerintah provinsi, mulai tahun 2020 ini keuangan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler langsung ditranfer ke rekening masing-masing sekolah.
Segala kepurusan. kebijakan, peraturan sudah dipastikan ada segi positif dan negatifnya, sehingga apabila dilihat dari segi negatif sampai pada bulai Mei 2020 ini masih ada sekolah yang masih juga menerima transfer dana BOS tahap I gelombang 1, padahal bulan ini sudah menginjak pada transfer BOS Tahap II.
Bapak/Ibu serta pengunjung yang budiman, dengan adanya Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 sebenarnya memang dalak kegiatannya sudah berjalan dengan baik, namun dikarenakan terdapat musibah yang melanda dunia termasuk Indonesia, maka peraturan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2020 ini diadakan perubahan.
Tingkat perubahan yang kelihatan atau diubah secara total adalah pada pasal 7 seperti yang dapat dibaca pada preview Permendikbud RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2020 berikut ini
Download Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020
Setelah dipelajari permendikbud di atas ternyata benar adanya perubahan yang terjadi yaitu pada pasal 7, dan marilah kita pelajari bersama Permendikbud Nomor 19 tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang BOS Reguler berikut ini;