SE Sesjen Kemdikbud Nomor 15 Tahun 2020

Download File SE Sesjen Kemdikbud Nomor 15 Tahun 2020

Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)
SE Sesjen Kemdikbud Nomor 15 Tahun 2020
SE Sesjen Kemdikbud Nomor 15 Tahun 2020

TUJUAN, PRINSIP, METODE DAN MEDIA PELAKSANAAN BELAJAR DARI RUMAH

A. Tujuan Pelaksanaan Belajar Dari Rumah
Pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) selama darurat COVID-19 bertujuan untuk:
1. memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat COVID-19;
2. melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk COVID-19;
3. mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan
4. memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik dan orang tua/wali.
Download juga: Juknis Pengisian Ijazah Madrasah 2020
B. Prinsip Pelaksanaan Belajar Dari Rumah
BDR dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID 19), yaitu:
1. keselamatan dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala satuan pendidikan dan seluruh warga satuan pendidikan menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan BDR;
2. kegiatan BDR dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum;
3. BDR dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi COVID-19;
4. materi pembelajaran bersifat inklusif sesuai dengan usia dan jenjang pendidikan, konteks budaya, karakter dan jenis kekhususan peserta didik;
5. aktivitas dan penugasan selama BDR dapat bervariasi antar daerah, satuan pendidikan dan Peserta Didik sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap fasilitas BDR;
6. hasil belajar peserta didik selama BDR diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif; dan

7. mengedepankan pola interaksi dan komunikasi yang positif antara guru dengan orang tua/wali.

C. Metode dan Media Pelaksanaan Belajar Dari Rumah BDR dilaksanakan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang dibagi ke dalam 2 (dua) pendekatan:
1. pembelajaran jarak jauh dalam jaringan (daring)
2. pembelajaran jarak jauh luar jaringan (luring)
Download; Persesjen Nomor 5 Tahun 2020 Perubahan Persesjen Nomor 2 Tahun 2020
Dalam pelaksanaan PJJ, satuan pendidikan dapat memilih pendekatan (daring atau luring atau kombinasi keduanya) sesuai dengan ketersediaan dan kesiapan sarana dan prasarana.

1. Media dan Sumber Belajar Pembelajaran Jarak Jauh Daring

Pembelajaran di rumah secara daring dapat menggunakan gawai (gadget) maupun laptop melalui beberapa portal dan aplikasi pembelajaran daring, diantaranya:

a. Informasi terkait COVID-19

1.Informasi penanganan COVID-19 oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dengan tautan https://covid19.go.id/
2.Portal informasi pendidikan Kemendikbud selama COVID-19 dengan tautanhttp://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id/

b. Media Pembelajaran Daring

1.Rumah Belajar oleh Pusdatin Kemendikbud dengan tautan https://belajar.kemdikbud.go.id
2.TV edukasi Kemendikbud dengan tautan https://tve.kemdikbud.go.id/live/
3.Pembelajaran Digital oleh Pusdatin dan SEAMOLEC dengan tautan Kemendikbud dengan tautan http://rumahbelajar.id
4.Tatap muka daring program sapa duta rumah belajar Pusdatin Kemendikbud dengan tautan pusdatin.webex.com.
5.LMS SIAJAR oleh SEAMOLEC, Kemendikbud dengan tautan http://lms.seamolec.org
6.Aplikasi daring untuk paket A,B,C dengan tautan http://setara.kemdikbud.go.id/
7.Guru berbagi dengan tautan http://guruberbagi.kemdikbud.go.id
8.Membaca digital dengan tautan http://aksi.puspendik.kemdikbud.go.id/membacadigital/
9.Video pembelajaran http://video.kemdikbud.go.id/
10.Suara edukasi Kemendikbud dengan tautan https://suaraedukasi.kemdikbud.go.id/
11.Radio edukasi Kemendikbud dengan tautan https://radioedukasi.kemdikbud.go.id/
12.Sahabat keluarga-Sumber Informasi dan bahan ajar pengasuhan dan pendidikan keluarga dengan tautan https://sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id/laman/
13.Ruang guru PAUD Kemendikbud dengan tautan http://anggunpaud.kemdikbud.go.id/
14.Buku sekolah elektronik dengan tautan https://bse.kemdikbud.go.id/
15.Mobile edukasi - Bahan ajar multimedia dengan tautan https://m-edukasi.kemdikbud.go.id/medukasi/
16.Modul Pendidikan Kesetaraan dengan tautan https://emodul.kemdikbud.go.id/
17.Sumber bahan ajar siswa SD, SMP, SMA, dan SMK dengan tautan https://sumberbelajar.seamolec.org/
18.Kursus daring untuk Guru dari SEAMOLEC dengan tautan http://mooc.seamolec.org/
19.Kelas daring untuk siswa dan Mahasiswa dengan tautan http://elearning.seamolec.org/
20.Buku digital open-access dengan tautan http://pustaka-digital.kemdikbud.go.id/

Selain yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), terdapat juga sumber dan media pembelajaran yang dikelola oleh mitra penyedia teknologi pembelajaran yang dapat dilihat daftarnya pada laman https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id/category/aplikasi-pembelajaran/

2. Media dan Sumber Belajar Pembelajaran Luring

Pembelajaran di rumah secara luring dalam masa BDR dapat dilaksanakan melalui:
a. televisi, contohnya Program Belajar dari Rumah melalui TVRI;
b. radio;
c. modul belajar mandiri dan lembar kerja;
d. bahan ajar cetak; dan
e. alat peraga dan media belajar dari benda dan lingkungan sekitar.

D. Aplikasi Pemantauan Kesehatan dan Risiko COVID-19.
Berikut beberapa aplikasi yang dapat digunakan untuk memantau kondisi COVID-19:
1.Peduli Lindungi (Aplikasi pemantauan COVID-19. Dikelola oleh Gugus Tugas Percepatan COVID-19) dengan tautan https://play.google.com/store/apps/details?id=com.telkom.tracencare&hl=in
2.Inariks Personal aplikasi untuk mengetahui bahaya kebencanaan disekitar kita serta upaya yang dapat kita lakukan secara mandiri. Dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana dengan tautan https://play.google.com/store/apps/details?id=com.inarisk.bnpb&hl=in
3.Sehat Pedia Aplikasi layanan dan konsultasi kesehatan secara daring (telemedicine). Dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan dengan tautan https://play.google.com/store/apps/details?id=id.sehatpedia.apps&hl=in


PANDUAN PELAKSANAAN BELAJAR DARI RUMAH

A. Pelaksanaan Belajar Dari Rumah oleh Dinas Pendidikan
Selama masa darurat COVID-19, dinas pendidikan dapat melakukan langkah-langkah pelaksanaan BDR sebagai berikut.

1. Membentuk Pos Pendidikan

Dinas Pendidikan dalam masa darurat COVID-19 dapat membentuk Pos Pendidikan. Pos Pendidikan ini bertugas sebagai sekretariat penanganan darurat COVID-19 bidang pendidikan. Keanggotaan Pos Pendidikan terdiri dari unsur pemerintah, organisasi kemasyarakatan, lembaga usaha dan media. Pos pendidikan ini merupakan bagian dari Gugus Tugas COVID-19 di daerah.
Dalam melaksanakan tugasnya, Pos Pendidikan melakukan koordinasi secara daring di daerah dengan:
a. gugus tugas penanganan COVID-19 setempat untuk menggordinasikan penanganan COVID-19;
b. dinas kesehatan setempat untuk menggordinasikan penanganan kesehatan termasuk ada/tidaknya peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang terpapar COVID-19 (menjadi ODP, PDP, atau terkonfirmasi positif);
c. badan penanggulangan bencana daerah setempat: untuk menggordinasikan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
d. dinas sosial setempat untuk pengupayaan saluran layanan dukungan psikososial di tingkat daerah dan satuan pendidikan, memastikan keamanan situasi dan kondisi pendidik, tenaga pendidikan, dan peserta didik secara fisik dan mental, dan pemenuhan kebutuhan pendampingan psikososial bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik;
e. dinas komunikasi dan informatika untuk menggordinasikan ketersediaan akses komunikasi dan jaringan telekomunikasi untuk pelaksanaan BDR;
f. organisasi masyarakat, komunitas, media dan dunia usaha yang dapat membantu dalam proses penyelenggaraan pendidikan selama masa darurat bencana.

2. Melakukan koordinasi secara daring dengan Kemendikbud melalui Sekretariat Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana (Seknas SPAB), Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan Pusat Pengembangan/Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PP/BP-PAUD Dikmas) terkait pelaksanaan kebijakan BDR.

3. Melakukan pendataan di daerah
Pemerintah daerah wajib melakukan pendataan pelaksanaan BDR sesuai dengan format yang disediakan Kemendikbud melalui tautan http://data.spab.kemdikbud.go.id. Pendataan mencakup antara lain:
a. warga satuan pendidikan terpapar COVID-19 (ODP, PDP, terkonfirmasi positif);

b. akses terhadap internet dan listrik;
c. kondisi, kesiapan dan kebutuhan belajar peserta didik selama BDR:
1) jumlah dan sebaran peserta didik yang tinggal di lingkungan pengasuhan alternatif seperti panti asuhan, asrama.
2) jumlah dan sebaran peserta didik yang terdampak bencana lain seperti banjir, tinggal pengungsian (hunian sementara), atau tempat tinggal yang tidak layak.
3) jumlah dan sebaran peserta didik yang tidak memiliki akses sarana pembelajaran daring maupun luring.
d. pemetaan lembaga baik pemerintah, organisasi masyarakat, media, dunia usaha yang memiliki sumberdaya dan inisiatif untuk mendukung kegiatan BDR (siapa melakukan apa dimana dan kapan serta sumberdaya yang dimiliki masing-masing lembaga).

4. Menyusun dan menetapkan kebijakan pendidikan selama masa darurat COVID-19 di daerahnya dalam hal:
a.program, kegiatan dan anggaran untuk melaksanakan kebijakan pendidikan selama masa darurat COVID-19;
b.durasi waktu pelaksanaan kebijakan BDR;
c.mekanisme penerimaan peserta didik baru yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19, termasuk mencegah berkumpulnya peserta didik dan orangtua secara fisik di satuan pendidikan;
d.mekanisme pelaksanaan ujian satuan pendidikan, kenaikan tingkat, dan kelulusan peserta didik; dan
e.pembukaan kembali pembelajaran di satuan pendidikan.

5. Memfasilitasi pembelajaran daring dan/atau luring
a.memaksimalkan media pembelajaran daring yang dimiliki masing-masing daerah;
b.melakukan bimbingan teknis dan pelatihan untuk guru dan tenaga kependidikan yang membutuhkan pendampingan terkait pembelajaran jarak jauh;
c.mendorong dan memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam proses BDR;
d.kerja sama dengan perpustakaan daerah, taman bacaan masyarakat, organisasi pemerintah dan non pemerintah lainnya untuk penyediaan modul mandiri dan buku untuk pembelajaran luring di daerah yang tidak ada listrik;
e.kerja sama dengan televisi dan radio daerah untuk pembelajaran luring di daerah yang ada listrik, melalui:

1) televisi
Penyampaikan materi dapat disampaikan oleh penyiar atau guru dan tenaga pendidikan yang telah ditentukan. Dalam prosesnya perlu memperhatikan:
a) penyampaian materi pelajaran mudah dipahami dan inklusif dengan menggunakan berbagai media interaktif seperti videografis, infografis, demonstrasi, menggunakan alat peraga, mempromosikan permainan dan kuis interaktif (via telepon/SMS)
b) siarkan dan buat program tersebut dalam siaran ulang agar bisa diikuti apabila ada yang tertinggal.
c) pelajaran harus se-interaktif mungkin, dimungkinkan bagi peserta didik untuk tampil di program.
d) mempertimbangkan kebutuhan untuk peserta didik, khususnya penyandang disabilitas (disediakan pengantar bahasa isyarat).

2) radio
Materi dapat disampaikan oleh penyiar atau oleh guru yang telah ditentukan. Dalam penyiaran memperhatikan hal berikut ini:
a) membagikan secara luas jadwal program dengan berbagai cara agar diketahui masyarakat dan orang tua/wali;
b) melakukan siaran langsung secara interaktif, misalnya menggunakan kuis atau mempromosikan permainan;
c) mendukung peserta didik untuk berinteraksi melalui telepon (jika memungkinkan);
d) materi pembelajaran dipilih sesuai kebutuhan seperti pendidikan karakter dan kecakapan hidup, keagamaan, pola hidup sehat, pencegahan penyebaran penyakit COVID-19, dan lainnya;
e) dalam hal pengembangan materi pembelajaran melalui radio, dinas pendidikan dapat berkoordinasi dengan pengelola:
1) Radio edukasi Kemendikbud https://radioedukasi.kemdikbud.go.id/
2) Radio suaraedukasi AM 1440 Khz Kemendikbud melalui surel suaraedukasi@kemdikbud.go.id dan laman https://suaraedukasi.kemdikbud.go.id/

6. Melakukan penyebaran informasi dan edukasi pencegahan COVID-19 melalui grup media daring, radio, pengumuman keliling, serta menginformasikan perkembangan penanganan darurat COVID-19 bidang pendidikan kepada masyarakat.
7. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan BDR oleh satuan pendidikan.
8. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kebijakan BDR kepada Kemendikbud dan menginformasikan perkembangan BDR kepada masyarakat secara rutin.

B. Pelaksanaan Belajar Dari Rumah oleh Kepala Satuan Pendidikan

Selama masa darurat COVID-19, kepala satuan pendidikan melakukan langkah-langkah pelaksanan BDR sebagai berikut.
1. Menetapkan model pengelolaan satuan pendidikan selama BDR, diantaranya:
a. bekerja dan mengajar dari rumah bagi guru dan tenaga kependidikan.
b. menentukan jadwal piket apabila diperlukan. Dalam hal dilakukan piket hendaknya berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan gugus tugas penanganan COVID-19 setempat.
2. Memastikan sistem pembelajaran yang terjangkau bagi semua peserta didik termasuk peserta didik penyandang disabilitas.
3. Membuat rencana keberlanjutan pembelajaran. Jika masa darurat COVID-19 dan kegiatan BDR diperpanjang maka perlu mengoordinir para guru untuk berkreasi dengan menggunakan bahan ajar yang terdiri dari:
a. instruksi dan materi pembelajaran daring dengan menggunakan media dan sumber belajar daring.
b. instruksi dan materi pembelajaran luring dengan menggunakan televisi, radio, buku, dan modul pembelajaran mandiri peserta didik.
c. intruksi untuk melakukan adaptasi materi pembelajaran untuk peserta didik penyandang disabilitas.
4. Melakukan pembinaan dan pemantauan kepada guru melalui laporan pembelajaran yang dikumpulkan setiap minggu
a. memastikan guru memfasilitasi pembelajaran jarak jauh baik secara daring maupun luring;
b. memastikan rencana pelaksanaan pembelajaran menerapkan pembelajaran bermakna, kegiatan kecakapan hidup dan aktivitas fisik; dan
c. memastikan adanya materi edukasi untuk orang tua/wali peserta didik terkait pencegahan COVID-19 dan menerapkan pola perilaku hidup bersih di rumah.
5. Memastikan ketersediaan sarana dan prasarana yang dimiliki guru dalam memfasilitasi pembelajaran jarak jauh baik secara daring maupun luring selama darurat COVID-19.
a. Ketersediaan gawai/komputer/laptop untuk fasilitas pembelajaran daring.
b. Akses ke media pembelajaran daring dan luring.
c. Distribusi sarana pembelajaran luring dan alat peraga ke rumah peserta didik termasuk alat peraga pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas (bagi yang tidak memiliki akses ke pembelajaran daring).
d. Berkoordinasi dengan dinas pendidikan, dan/atau dinas sosial, dan/atau dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk pengupayaan adanya layanan dukungan psikososial bagi pendidik, orang tua/wali, dan peserta didik. Layanan psikososial dapat menggunakan berbagai saluran, diantaranya:
1) layanan psikososial yang disediakan oleh Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19 melalui pusat panggilan atau call center 119 extention 8;
2) layanan psikososial oleh Himpunan Psikologi Indonesia melalui http://bit.ly/bantuanpsikologi;
3) layanan psikososial oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa Indonesia http://www.pdskji.org/; dan/atau
4) layanan psikososial oleh pekerja sosial, hubungi dinas sosial setempat.

6. Membuat program pengasuhan untuk mendukung orang tua/wali dalam mendampingi peserta didik belajar, minimal satu kali dalam satu minggu. Materi tentang pengasuhan dapat dilihat pada laman https://sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id/laman/
7. Membentuk tim siaga darurat untuk penanganan COVID-19 di satuan pendidikan, memberikan pembekalan mengenai tugas dan tanggung jawab kepada tim, dan berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan/atau gugus tugas penanganan COVID-19 setempat dan/atau fasilitas kesehatan/rujukan penanganan COVID-19 terdekat.
8. Memberikan laporan secara berkala kepada dinas pendidikan dan/atau pos pendidikan daerah terkait:
a. kondisi kesehatan warga satuan pendidikan;
b. metode pembelajaran jarak jauh yang digunakan (daring/luring/kombinasi daring dan luring);
c. jumlah peserta didik yang belum bisa terlayani;
d. kendala pelaksanaan BDR; dan
e. praktik baik dan capaian hasil belajar peserta didik.


C. Pelaksanaan Belajar Dari Rumah oleh Guru
Guru memfasilitasi pelaksanaan PJJ secara daring, luring, mupun kombinasi keduanya sesuai kondisi dan ketersediaan sarana pembelajaran.

1. Menyiapkan rencana pelaksanaan pembelajaran jarak jauh

Referensi perencanaan PJJ baik secara daring maupun luring dapat dilihat pada portal Guru Berbagi https://guruberbagi.kemdikbud.go.id/. Dalam menyiapkan pembelajaran, guru perlu memastikan beberapa hal berikut:
a. memastikan kompetensi pembelajaran yang ingin dicapai. dilarang memaksakan penuntasan kurikulum dan fokus pada pendidikan kecakapan hidup.
b. menyiapkan materi pembelajaran. Dalam pelaksanaan BDR, materi dapat difokuskan pada:
1) literasi dan numerasi;
2) pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19;
3) Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Gerakan Masyarakat Sehat (Germas);
4) kegiatan rekreasional dan aktivitas fisik;
5) spiritual keagamaan; dan/atau
6) penguatan karakter dan budaya.
c. menentukan metode dan interaksi yang dipakai dalam penyampaian pembelajaran melalui daring, luring, atau kombinasi keduanya.
d. menentukan jenis media pembelajaran, seperti format teks, audio/video simulasi, multimedia, alat peraga, dan sebagainya yang sesuai dengan metode pembelajaran yang digunakan; dan
e. guru perlu meningkatkan kapasitas dengan mengikuti pelatihan daring yang disediakan oleh pemerintah maupun lembaga nonpemerintah guna mendukung keterampilan menyelenggarakan PJJ pada situasi darurat COVID-19.

2. Fasilitasi pembelajaran jarak jauh daring
Waktu pembelajaran daring sepanjang hari menyesuaikan ketersediaan waktu, kondisi, dan kesepakatan peserta didik dan orangtua/walinya. Proses pembelajaran daring terdiri atas:

a. tatap muka Virtual melalui video conference, teleconference, dan/atau diskusi dalam group di media sosial atau aplikasi pesan. Dalam tatap muka virtual memastikan adanya interaksi secara langsung antara guru dengan peserta didik.
b. Learning Management System (LMS). LMS merupakan sistem pengelolaan pembelajaran terintegrasi secara daring melalui aplikasi. Aktivitas pembelajaran dalam LMS antara lain pendaftaran dan pengelolaan akun, penguasaan materi, penyelesaian tugas, pemantauan capaian hasil belajar, terlibat dalam forum diskusi, konsultasi dan ujian/penilaian. Contoh LMS antara lain kelas maya rumah belajar, google classroom, ruang guru, zenius, edmodo, moodle, siajar LMS seamolec, dan lain sebagainya.

Berikut langkah-langkah pelaksanaan PJJ daring oleh pendidik:

a.Pra pembelajaran

1. Siapkan nomor telepon orang tua/wali peserta didik atau peserta didik dan buat grup WhatsApp (atau aplikasi komunikasi lainnya) sebagai media interaksi dan komunikasi.
2. Diskusikan dengan orang tua/wali peserta didik atau peserta didik:
a. ketersediaan gawai/laptop/komputer dan akses internet;
b. aplikasi media pembelajaran daring yang akan digunakan;
c. cara penggunaan aplikasi daring;
d. Materi dan jadwal pembelajaran daring.
3. Buat RPP yang sesuai dengan kondisi dan akses pembelajaran daring.
4. Memastikan orang tua/wali peserta didik atau peserta didik mendukung proses pembelajaran daring.

b.Saat pembelajaran
Tatap muka virtual
1. Periksa kehadiran peserta didik dan pastikan peserta didik siap mengikuti pembelajaran.
2. Mengajak peserta didik berdoa sebelum dan sesudah pembelajaran.
3. Penyampaian materi sesuai dengan metode yang digunakan.
4. Selalu berikan kesempatan pada peserta didik untuk bertanya, mengemukakan pendapat, dan/atau melakukan refleksi.

Learning Management System (LMS)

1. Komunikasi dengan orang tua/wali peserta didik atau peserta didik terkait penugasan belajar.
2. Berkomunikasi dengan orang tua/wali peserta didik atau peserta didik memastikan peserta didik siap mengikuti pembelajaran dan mengakses LMS.
3. Memantau aktivitas peserta didik dalam LMS.
4. Membuka layanan konsultasi bagi peserta didik yang mengalami kesulitan.

c.Usai pembelajaran

1. Setiap peserta didik mengisi lembar aktivitas sebagai bahan pemantauan belajar harian.
2. Mengingatkan orang tua/wali peserta didik atau peserta didik untuk mengumpulkan foto lembar aktivitas dan penugasan.
3. Memberikan umpan balik terhadap hasil karya/tugas peserta didik/lembar refleksi pengalaman belajar.

3. Fasilitasi pembelajaran jarak jauh luring
Proses Pembelajaran luring dapat dilaksanakan dengan: (a) menggunakan media buku, modul dan bahan ajar dari lingkunan sekitar; (b) menggunakan media televisi; dan (c) menggunakan radio.

a. langkah fasilitasi PJJ luring menggunakan media buku, modul dan bahan ajar dari lingkunan sekitar

Waktu pembelajaran dan pengumpulan hasil belajar disepakati dengan peserta didik dan/atau orang tua/wali dan sesuai dengan kondisi.

a.Pra pembelajaran

1. menyiapkan RPP
2. menyiapkan bahan ajar, jadwal dan penugasan kemudian mengirimkannya ke peserta didik/orang tua/wali
3. Memastikan semua peserta didik telah mendapatkan lembar jadwal dan penugasan.
4. Jadwal pembelajaran dan penugasan belajar diambil oleh orang tua/wali peserta didik sekali seminggu di akhir minggu dan atau disebarkan melalui media komunikasi yang tersedia.
5. Guru dan orang tua/wali peserta didik yang bertemu untuk menyerahkan jadwal dan penugasan diwajibkan melakukan prosedur keselamatan pencegahan COVID-19.

b.Saat pembelajaran

1. Pembelajaran luring dibantu orang tua/wali peserta didik sesuai dengan jadwal dan penugasan yang telah diberikan.
2. Guru dapat melakukan kunjungan ke rumah peserta didik untuk melakukan pengecekan dan pendampingan belajar. Jika ini dilaksanakan, wajib melakukan prosedur pencegahan penyebaran COVID-19.
3. Berdoa bersama sebelum dan sesudah belajar.

c.Usai pembelajaran

1. Setiap peserta didik mengisi lembar aktivitas sebagai bahan pemantauan belajar harian
2. Orang tua/wali peserta didik memberikan tandatangan pada tiap sesi belajar yang telah tuntas di lembar pemantauan harian.
3. Penugasan diberikan sesuai dengan jadwal
4. Muatan penugasan adalah pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi COVID-19. Selain itu, perlu dipastikan adanya konten rekreasional dan ajakan melakukan olahraga/ kegiatan fisik dalam upaya menjaga kesehatan mental dan fisik peserta didik selama periode BDR.
5. Hasil penugasan berikut lembar pemantauan aktivitas harian dikumpulkan setiap akhir minggu sekaligus mengambil jadwal dan penugasan untuk minggu berikutnya. Ini dapat juga dikirim melalui alat komunikasi.

b. Langkah fasilitasi pembelajaran jarak jauh luring menggunakan televisi dan radio
waktu pembelajaran dan pengerjaan tugas disesuaikan dengan jadwal tayang/siaran dan waktu pengumpulan tugas setiap akhir minggu atau disesuaikan dengan kondisi peserta didik ketersediaan waktu peserta didik dan orang tua/wali.
a.pra pembelajaran
1. Mendapatkan informasi mengenai jadwal pembelajaran melalui televisi/radio.
2. menyosialisasikan jadwal pembelajaran kepada orang tua/wali dan peserta didik.

b.saat pembelajaran
1. Guru ikut menyaksikan pembelajaran Televisi/Radio
2. Guru mencatat pertanyaan/ penugasan yang diberikan di akhir pembelajaran
3. Guru membuat tugas tambahan informasi berdasarkan pembelajaran televisi/radio (jika dibutuhkan)
4. Berdoa sebelum dan sesudah belajar.

c.usai pembelajaran
1. Guru membuat kunci jawaban atas penugasan
2. Mengumpulkan hasil penugasan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
3. Penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan ketuntasan seluruh aktivitas dan penugasan

D. Pelaksanaan Belajar Dari Rumah oleh Peserta Didik

1. Pembelajaran daring oleh peserta didik

Waktu PJJ daring sepanjang hari, menyesuaikan waktu dan kondisi orang tua/wali peserta didik atau peserta didik dan kesepakatan dengan guru atau satuan pendidikan.

a.Pra pembelajaran

1. Siapkan perangkat pembelajaran daring baik gawai pintar maupun laptop, pastikan kuota internet dan baterai cukup.
2. Pastikan memiliki nomor telepon guru dan masuk ke dalam grup daring yang telah dibuat, di bawah pengawasan orang tua/wali peserta didik.
3. Pelajari cara kerja aplikasi dan
aturan komunikasinya.
4. Siapkan tempat di rumah yang cukup nyaman untuk belajar, alat tulis, catatan, dan buku pegangan.
5. Buatlah target belajar hari itu.

b.Saat pembelajaran
-Tatap muka virtual

1. Sampaikan diri siap mengikuti pembelajaran dengan tatap muka virtual dengan menuliskan nama atau pastikan terlihat di video (jika memungkinkan).
2. Berdoa sebelum dan sesudah pembelajaran.
3. Menuliskan dan menyampaikan refleksi diri atas situasi yang terjadi.
4. Pahami jadwal pembelajaran serta tujuan pembelajaran.
5. Ikuti instruksi dan materi pembelajaran.
6. Aktif dalam diskusi dengan guru.
7. Selesaikan tugas dari guru, ajak diskusi orang tua/wali.
8. Ambil kesimpulan pembelajaran.

Learning Management System (LMS)

1. Berdoa sebelum dan sesudah pembelajaran.
2. Pahami jadwal pembelajaran serta tujuan pembelajaran.
3. Selesaikan semua aktivitas dalam LMS sesuai dengan jadwal (penguasaan materi, tugas, penilaian).
4. Berkonsultasi dengan guru, dan orang tua/wali dalam menyelesaikan aktivitas dalam LMS.
5. Sampaikan progres penyelsaian aktivitas dalam LMS kepada guru dan orang tua/wali.
6. Ambil kesimpulan pembelajaran hari ini.

c.Usai pembelajaran

1. Isi lembar pemantauan pembelajaran (jika ada).
2. Kumpulkan tugas hari ini (jika ada).
3. Kumpulkan dokumentasi (foto) pembelajaran hari ini.
4. Sampaikan ke guru atau orang tua/wali jika ada kesulitan mengakses pembelajaran daring hari ini.
5. Tuliskan rencana kegiatan setelah jam belajar.

2. Pembelajaran luring oleh peserta didik

a. Pembelajaran Luring menggunakan buku, modul media buku, modul dan bahan ajar dari lingkunan sekitar
Waktu: Sepanjang Hari, menyesuaikan waktu dan kondisi orang tua/wali. Pengumpulan tugas di akhir minggu, atau disesuaikan dengan kondisi peserta didik.

a.pra pembelajaran

1. Siapkan buku atau piranti pembelajaran pembelajaran yang dimiliki di rumah.
2. Peserta didik harus mengetahui metode pembelajaran yang akan dijalani secara mandiri di rumah.
3. Ajak orang tua/wali peserta didik untuk mendukung proses pembelajaran.
4. Peserta didik telah memiliki jadwal pembelajaran dan lembar pemantauan dari guru.

b.saat pembelajaran

1. Berdoa sebelum kegiatan.
2. Pahami materi pembelajaran sesuai dengan instruksi dari guru.
3. Ajak diskusi orang tua/wali peserta didik atau orang dewasa yang ada di rumah untuk membantu proses belajar.
4. Selesaikan penugasan dari guru.

c.usai pembelajaran

1. Tutup dengan doa.
2. Mengisi lembar pemantauan harian.
3. Kumpulkan dokumen tugas (dan foto) pembelajaran hari ini.
4. Dokumen tugas, lembar pemantauan harian disampaikan ke guru setiap akhir minggu atau disesuaikan dengan kondisi peserta didik.

b. Pembelajaran luring dengan media televisi dan radio nasional atau daerah
Waktu belajar sesuai dengan jam tayang pembelajaran televisi dan radio. Waktu mengerjakan dan pengumpulan tugas sesuai dengan kesepakatan dengan pendidik.

a.Pra pembelajaran
1. Peserta didik mendapatkan informasi mengenai jadwal pembelajaran televisi dan radio
2. Peserta didik mencari bahan bacaan dari buku/modul pembelajaran mandiri terkait topik yang akan ditayangkan keesokan harinya.
3. Peserta didik mempelajari bahan bacaan yang diperoleh.
4. Siapkan piranti pembelajaran (televisi dan radio), buku, dan alat tulis.
5. Ajak orang tua/wali peserta didik untuk mendukung proses pembelajaran.

b.Saat pembelajaran
1. Berdoa sebelum kegiatan.
2. Peserta didik menyaksikan pembelajaran televisi dan radio.
3. Peserta didik mencatat hal-hal yang ingin ditanyakan.
4. Jalankan pembelajaran hari ini dengan komitmen dan gembira.

c.Usai pembelajaran
1. Tutup dengan doa.
2. Peserta didik mengerjakan penugasan.
3. Mengisi lembar pemantauan harian.
4. Peserta didik mengumpulkan penugasan dan lembar pemantauan sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
5. Menuliskan rencana kegiatan setelah jam belajar.

E. Pelaksanaan Belajar Dari Rumah oleh Orang Tua/Wali Peserta Didik
Pendampingan PJJ baik secara daring dan luring oleh orang tua/wali terhadap peserta didik menyesuaikan kondisi, dan ketersediaan waktu dan sarana dan prasarana pembelajaran.

1. Pendampingan pembelajaran daring
Waktu pembelajaran sesuai dengan kesepakatan dengan guru dan peserta didik. Berikut langkah pendampingan belajar daring terhadap peserta didik.

a.Pra pembelajaran
1.Orang tua/wali peserta didik harus memiliki nomor telepon guru dan bergabung ke dalam group komunikasi satuan pendidikan jika ada.
2.Orang tua/wali mendiskusikan rencana pembelajaran yang inklusif bersama guru sesuai kondisi peserta didik,
3.Orang tua/wali menyiapkan perangkat pembelajaran daring
4.Orang tua/ wali peserta didik memastikan peserta didik siap mengikuti pembelajaran daring

b.Saat pembelajaran
1)tatap muka virtual

•Orang tua/wali peserta didik mendampingi dan memantau proses pembelajaran daring
•Orang tua/wali mendorong peserta didik agar aktif selama proses pembelajaran
•Membantu anak secara teknis dalam mengoperasikan aplikasi dan teknologi

2) Learning Management System (LMS)

•Orang tua /wali peserta didik berkoordinasi dengan guru untuk penugasan belajar
•Orang tua/wali mendampingi dan memantau aktivitas anaknya dalam LMS
•Membantu anak secara teknis dalam mengoperasikan aplikasi dan teknologi

c. Usai Pembelajaran
1. Orang tua/wali peserta didik memastikan peserta didik mengisi lembar aktivitas sebagai bahan pemantauan belajar harian
2. Orang tua/wali peserta didik mengumpulkan foto lembar aktivitas dan penugasan setiap hari
3. Orang tua/ wali secara aktif berdiskusi dengan guru terkait tantangan dan kendala yang dihadapi selama proses pembelajaran daring

2. Pendampingan pembelajaran luring menggunakan buku dan modul media buku, modul, dan bahan ajar dari lingkunan sekitar
a. Pra pembelajaran
1. Orang tua/wali berkoordinasi dengan guru mendiskusikan rencana pembelajaran.
2. Orang tua/wali mengambil bahan ajar ke satuan pendidikan sesuai dengan waktu yang dijadwalkan
3. Orang tua/wali menyiapkan waktu dirumah untuk belajar secara mandiri
4. Orang tua/wali memastikan tempat dan fasilitas belajar nyaman

b. Saat pembelajaran
1. Orang tua/wali membantu proses belajar luring sesuai dengan jadwal dan penugasan yang telah diberikan.
2. Berdoa bersama sebelum dan sesudah belajar.

c. Usai pembelajaran
1. Orang tua/wali memastikan peserta didik mengisi lembar aktivitas sebagai bahan pemantauan belajar harian
2. Orang tua/wali peserta didik memberikan tandatangan pada tiap sesi belajar yang telah tuntas di lembar pemantauan harian.
3. Hasil penugasan berikut lembar pemantauan aktivitas harian dikumpulkan setiap akhir minggu sekaligus mengambil jadwal dan penugasan untuk minggu
berikutnya. Ini dapat juga dikirim melalui alat komunikasi.
4. Orang tua/wali secara aktif berdiskusi dengan guru terkait tantangan dan kendala yang dihadapi selama proses pembelajaran luring

3. Pendampingan pembelajaran luring dengan media televisi/radio nasional/daerah
a. Pra pembelajaran

1. Orang tua/wali mengetahui jadwal jadwal pembelajaran TV dan radio.
2. Orang tua/wali membantu peserta didik mencari bahan bacaan dari buku/modul pembelajaran mandiri terkait topik yang akan ditayangkan keesokan harinya.
3. Menyiapkan piranti pembelajaran (televisi/radio), buku dan alat tulis.
4. Orang tua/wali mendukung proses pembelajaran.
5. Memastikan peserta didik siap mengikuti pembelajaran (misal: telah mandi, telah sarapan).

b. saat pembelajaran

1. Berdoa sebelum kegiatan.
2. Orang tua/wali ikut menyaksikan pembelajaran TV/Radio.
3. Memastikan peserta didik mengikuti pembeajaran dengan nyaman dan gembira.

c. usai pembelajaran

1. Orang tua/wali memastikan peserta didik mengisi lembar aktivitas sebagai bahan pemantauan belajar harian.
2. Orang tua/wali peserta didik didik memberikan tandatangan pada tiap sesi belajar yang telah tuntas di lembar pemantauan.
3. Hasil penugasan berikut lembar pemantauan aktivitas harian dikumpulkan setiap akhir minggu.

PANDUAN KEGIATAN PEMBELAJARAN SAAT SATUAN PENDIDIKAN KEMBALI BEROPERASI

A. Prinsip

Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) saat satuan pendidikan kembali beroperasi wajib memastikan terpenuhinya tujuan pendidikan di masa pandemi COVID-19, yaitu:
1. memastikan pemenuhan hak anak untuk mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas;
2. melindungi seluruh warga satuan pendidikan; dan
3. mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di lingkungan satuan pendidikan.

B. Tata Laksana

1. Seluruh sarana dan prasarana satuan pendidikan dibersihkan secara rutin, minimal 2 (dua) kali sehari, saat sebelum KBM dimulai dan setelah KBM selesai.
2. Pemantauan kesehatan secara rutin, termasuk setiap sebelum KBM mulai berjalan, terhadap seluruh warga satuan pendidikan (termasuk peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan lainnya termasuk pengurus kantin satuan pendidikan), terkait gejala-gejala COVID-19, antara lain:
a. demam tinggi diatas 38oC;
b. batuk;
c. pilek;
d. sesak napas;
e. diare; dan/atau
f. kehilangan indera perasa dan/ atau penciuman secara tiba-tiba.
3. Pihak satuan pendidikan perlu mengatur proses pengantaran dan penjemputan peserta didik untuk menghindari kerumunan dan penumpukan warga satuan pendidikan saat mulai dan selesai KBM.
4. Seluruh warga satuan pendidikan aktif, termasuk peserta didik, wajib aktif dalam mempromosikan protokol pencegahan penyebaran COVID-19, antara lain:
a. cuci tangan pakai sabun yang rutin minimal 20 detik;
b. hindari menyentuh wajah, terutama hidung, mata, dan mulut;
c. menerapkan jaga jarak sebisa mungkin, sekitar 1-2 meter; dan
d. melakukan etika batuk dan bersin yang benar.
5. Pihak satuan pendidikan perlu memastikan sarana dan prasarana yang sesuai untuk mencegah penyebaran COVID-19, antara lain memastikan ketersediaan fasilitas cuci tangan pakai sabun, minimal di lokasi dimana warga satuan pendidikan masuk dan keluar dari lingkungan satuan pendidikan.
6. Pihak satuan pendidikan menempatkan materi informasi, komunikasi, dan edukasi terkait pencegahan penyebaran COVID-19 di tempat-tempat yang mudah dilihat oleh seluruh warga satuan pendidikan, terutama peserta didik, dengan pesan-pesan yang mudah dimengerti, jelas, dan ramah peserta didik.
7. Pihak satuan pendidikan memastikan adanya mekanisme komunikasi yang mudah dan lancar dengan orang tua/wali peserta didik, termasuk mempertimbangkan adanya hotline atau narahubung terkait keamanan dan keselamatan di lingkungan satuan pendidikan.
8. Pihak satuan pendidikan memastikan memiliki sistem dan prosedur manajemen kedaruratan di satuan pendidikan untuk mengantisipasi bila terjadi ancaman bencana (misalnya gempa bumi, banjir, gunung meletus, tsunami, dan kebakaran) di masa COVID-19. Sistem dan prosedur ini wajib dikomunikasikan kepada seluruh warga satuan pendidikan, termasuk peserta didik dan orang tua/walinya.

Sebagai materi review berikut di bawah ini:

 

 ========================== File Download =====================

Demikian semoga materi SE Sesjen Kemdikbud Nomor 15 Tahun 2020 yang kami bagikan ini dapat bermanfaat

Subscribe to receive free email updates: