Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 Revisi DAK/BOP PAUD 2020
Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 Revisi DAK/BOP PAUD 2020
Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 Revisi DAK/BOP PAUD 2020 - Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020.
Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 Revisi DAK/BOP PAUD 2020 |
bahwa dalam upaya mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan, perlu adanya perubahan kebijakan penggunaan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan;
bahwa ketentuan mengenai menu penggunaan danaalokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan sebagaimana diatur dalamPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 belum mengakomodir penggunaan dana untuk operasional pembelajaran dari rumah, sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020;
Pasal I
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 190) diubah sebagai berikut:
Di antara ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9A
(1) Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, DAK Nonfisik BOP PAUD dapat digunakan oleh Satuan Pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. komponen kegiatan pembelajaran dan bermain dapat digunakan untuk:
1. pembelian pulsa atau paket data bagi pendidik dan peserta didik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan/atau
2. layanan pendidikan daring berbayar;
b. komponen kegiatan pendukung dapat digunakan untuk:
1. pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan/atau
2. pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker, atau penunjang kebersihan lainnya.
(2) Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, DAK Nonfisik BOP Kesetaraan dapat digunakan oleh Satuan Pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. komponen kegiatan pendukung dapat digunakan untuk pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah;
b. komponen kegiatan administrasi dan lainnya dapat digunakan untuk:
1. pembelian pulsa atau paket data bagi pendidik dan peserta didik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah;
2. layanan pendidikan daring berbayar; dan/atau
3. pembeliaan cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker, atau penunjang kebersihan lainnya.
(3) Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menggunakan ketentuan besaran persentase sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020.
(4) Ketentuan penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mulai berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pedoman Implementasi Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan acuan pelaksanaan kurikulum PAUD 2013 sesuai dengan teori, filosofi, dan landasan pengembangan kurikulum tersebut yang disertai dengan contoh-contoh penerapannya.
Pedoman disusun secara sederhana, menarik, ramah, dan aplikatif agar dapat dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh tenaga pendidik dan kependidikan PAUD yang kondisi dan potensinya beragam, serta dapat dijadikan rujukan sesuai dengan kajian-kajian yang melandasinya.
Download Juga; Permendikbud No 13 Tahun 2020 Juknis DAK PAUD Sebelum Direvisi
Pedoman implementasi Kurikulum 2013 PAUD ini merupakan contoh yang memungkinkan penyesuaian lebih lanjut degan kondisi, potensi, dan budaya setempat. Hal penting dalam Kurikulum 2013 PAUD adalah keterbukaan dalam menerima perubahan, baik perubahan dalam cara berpikir, kebiasaan, sikap, maupun cara kerja. Perubahan tersebut akan berimbas pada perubahan sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik. Buku ini sangat terbuka untuk perbaikan dan penyempurnaan di masa mendatang. Untuk itu, kami mengundang para pembaca memberikan saran dan masukan untuk perbaikan dan penyempurnaan.
Baca terlebih dahulu pada review Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 Revisi DAK/BOP PAUD 2020 berikut ini; Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 Revisi DAK/BOP PAUD 2020
Saya mengucapkan terima kasih kepada penyusun, penelaah, penyunting, dan semua pihak yang telah bekerja keras menyelesaikan pedoman implementasi Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini ini. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua dan dapat memberikan yang terbaik bagi kemajuan pendidikan anak usia dini.