Juknis Pelaksanaan ANBK 2024

Juknis Pelaksanaan ANBK 2024

ANBK atau Asesmen Nasional Berbasis Komputer adalah program yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Program ini bertujuan untuk mengevaluasi mutu pendidikan di Indonesia melalui penilaian terhadap siswa, sekolah, dan sistem pendidikan secara keseluruhan.

Juknis Pelaksanaan ANBK 2024
Juknis Pelaksanaan ANBK 2024

ANBK menggantikan ujian nasional yang sebelumnya digunakan sebagai ukuran keberhasilan pendidikan di tingkat sekolah.

Komponen ANBK

ANBK terdiri dari beberapa komponen utama, antara lain:

  1. Asesmen Kompetensi Minimum (AKM):
  2. Survei Karakter:
  3. Survei Lingkungan Belajar:

Tantangan ANBK

  1. Kesiapan Infrastruktur: Beberapa daerah mungkin menghadapi kendala dalam hal infrastruktur teknologi, seperti akses internet dan perangkat komputer.
  2. Persiapan Siswa: Siswa perlu dibekali dengan kemampuan menggunakan komputer dan memahami format soal yang diujikan.
  3. Adaptasi Sekolah: Sekolah perlu beradaptasi dengan sistem baru ini, termasuk pelatihan bagi guru dan staf.

Sekilas penjelasan tentang Petunjuk Teknis Asesmen tahun 2024 sebagai berikut.

A. Latar Belakang

Pelaksanaan AN bertujuan untuk memetakan mutu pendidikan secara berkala dan mendorong perbaikan mutu pendidikan secara berkelanjutan. Berdasarkan Permendikbudristek nomor 17 tahun 2021, AN merupakan salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh kementerian pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Untuk memastikan pelaksanaan AN berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) AN, maka diperlukan petunjuk teknis (Juknis). Juknis ini menjabarkan tentang tugas dan tanggung jawab pelaksana AN Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan, mulai dari kegiatan pendataan peserta sampai dengan pelaporan hasil AN. Diharapkan setiap pelaksana AN menjadikan juknis sebagai pedoman dan acuan dalam melaksanakan kegiatan AN dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

B. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
  4. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
  5. Keputusan Presiden Nomor 52/TPA Tahun 2021 tentang Pengangkatan PejabatPimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 682);
  7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 832);
  8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
  9. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan Oleh Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Daerah Terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 308);
  10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 321); dan
  11. Keputusan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan nomor 019/H/KP/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Asesmen Nasional.

C. Tujuan

Menjadi pedoman dan acuan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan untuk memastikan pelaksanaan AN berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) AN.

D. Sasaran

Petunjuk teknis pelaksanaan AN ini, digunakan sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan bagi pemangku kepentingan yang meliput :

1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

2. Kementerian Agama

3. Dinas Pendidikan Provinsi

4. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi

5. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

6. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

7. Satuan Pendidikan

E. Ketentuan Umum

1. Asesmen Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disingkat ANBK adalah asesmen yang menggunakan komputer secara daring dan semidaring sebagai media untuk menampilkan dan menjawab soal;

2. Survei Lingkungan Belajar yang selanjutnya disingkat Sulingjar adalah pengukuran aspek-aspek lingkungan Satuan Pendidikan yang berdampak pada proses dan hasil belajar peserta didik;

3. Peserta Sulingjar adalah Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik pada jenjang SD, SDLB, Paket A, SMP, SMPLB, Paket B, SMA, SMALB, Paket C, SMK, MI, SDTK, AWP, MTs, SMPTK, MWP, MA, MAK, SMTK, UWP, SMAK, SMAGK dan PKPPS (Ula, Wustha, Ulya) yang terdaftar di DAPODIK atau EMIS;

4. Instrumen Sulingjar adalah seperangkat butir-butir soal yang digunakan untuk mengukur aspek-aspek yang mendukung kualitas pembelajaran yang harus diisi sesuai dengan kondisi Satuan Pendidikan;

5. Pelaksana Tingkat Pusat adalah unsur-unsur yang bertanggung jawab pada pelaksanaan AN di tingkat pusat, terdiri dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu);

6. Tim Teknis Pusat adalah tim yang dibentuk untuk membantu Tim Teknis Provinsi, Tim Teknis Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan dalam pelaksanaan AN;

7. Pelaksana Tingkat Provinsi adalah unsur-unsur yang bertanggung jawab pada pelaksanaan AN di tingkat provinsi terdiri dari BBPMP, BPMP dan BBPPMPV, Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;

8. Tim Teknis Pelaksana Tingkat Provinsi adalah tim yang dibentuk oleh Pelaksana Tingkat Provinsi untuk membantu Tim Teknis Kabupaten/Kota dan Satuan Pendidikan pada pelaksanaan AN sesuai dengan kewenangannya;

9. Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota adalah unsur yang bertanggung jawab pada pelaksanaan AN di tingkat Kabupaten/Kota terdiri dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

10. Tim Teknis Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota adalah tim yang dibentuk oleh Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota untuk membantu Satuan Pendidikan dalam pelaksanaan AN sesuai dengan kewenangannya.

11. Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan adalah unsur-unsur yang bertanggung jawab pada pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan;

12. Pendataan adalah proses pengelolaan data calon peserta AN. Proses yang dilaksanakan mulai dari satuan pendidikan sampai dengan pengelola data tingkat provinsi dalam waktu yang ditetapkan. Data yang dikelola meliputi: data satuan pendidikan, biodata peserta didik, dan peserta AN;

13. Pengelola pendataan tingkat provinsi terdiri dari unsur Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;

14. Pengelola pendataan tingkat Kabupaten/Kota terdiri dari unsur, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

15. Data Satuan Pendidikan adalah data yang berisi tentang informasi satuan pendidikan, antara lain: nama satuan pendidikan, kode satuan pendidikan, alamat, NPSN, kurikulum, nama kepala satuan pendidikan, status, serta jenis/bentuk satuan pendidikan, akreditasi (profil satuan pendidikan);

16. Sekolah Indonesia Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SILN adalah Satuan Pendidikan yang didirikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di mana sekolah-sekolah tersebut berada di wilayah kerja Kedutaan Besar Republik Indonesia ataupun Konsulat Jenderal Republik Indonesia di bawah bimbingan Atase Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 

17. Satuan Pendidikan Kerjasama yang selanjutnya disingkat SPK adalah Satuan Pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing yang terakreditasi/diakui di negaranya atau lembaga pendidikan di Indonesia pada jalur formal dan non formal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

18. NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional yang diterbitkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek. NPSN menjadi syarat bagi satuan pendidikan yang melaksanakan AN;

19. Biodata peserta didik adalah informasi tentang identitas peserta didik, antara lain: nama peserta didik, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, NIPD, NISN, NIK, Jurusan/Peminatan, tingkatan kelas, rombel dan lain sebagainya;

20. Nomor Induk Peserta Didik (NIPD) adalah nomor induk siswa pada satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan yang tercantum dalam buku induk satuan pendidikan;

21. NISN adalah Nomor Induk Siswa Nasional yang diterbitkan oleh Pusdatin Kemendikbudristek. Memiliki NISN Valid menjadi syarat wajib bagi peserta didik yang mengikuti AN;

22. Dapodik adalah data pokok pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah serta kesetaraan merupakan sistem penjaringan data pokok pendidikan yang dikelola oleh Ditjen Paud, Dikdas, dan Dikmen;

23. EMIS adalah sistem penjaringan data pokok pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Agama;

24. Verval PD adalah proses verifikasi dan validasi data induk peserta didik yang bersumber dari Dapodik dan EMIS;

25. PD Data (https://pd.data.kemdikbud.go.id) adalah laman hasil verifikasi dan validasi peserta didik yang bersumber dari Dapodik dan EMIS yang dikelola oleh Pusdatin Kemendikbudristek untuk digunakan sebagai basis data calon peserta AN;

26. Impor Data adalah proses penarikan data peserta didik untuk pendaftaran peserta didik pada laman pendataan AN yang bersumber dari sistem PD Data;

27. Daftar Nominasi Sementara (DNS) adalah daftar calon peserta AN yang telah dilakukan proses pendaftaran untuk diverifikasi dan divalidasi;

28. Verifikasi dan validasi DNS adalah pemeriksaan serta pernyataan kebenaran data calon peserta AN oleh satuan pendidikan;

29. Daftar Nominasi Tetap (DNT) adalah daftar peserta AN yang berasal dari Daftar Nominasi Sementara (DNS) yang telah diverifikasi dan divalidasi serta telah diberi nomor peserta AN;

30. Petugas pengolah data adalah personil yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagai pengelola data AN;

31. Hak akses adalah kewenangan mengubah dan atau memanfaatkan data hanya untuk kepentingan AN;

32. Kartu Login adalah kartu yang berisi identitas, pas foto, ruang, gelombang, sesi, username, dan password;

33. ANBK Moda Daring adalah model pelaksanaan ANBK yang membutuhkan koneksi internet pada komputer proktor dan komputer klien selama pelaksanaan;

34. ANBK Moda Semidaring adalah model pelaksanaan ANBK yang membutuhkan koneksi internet ketika proses sinkronisasi, proses mengaktifkan komputer proktor, rilis token, dan upload jawaban peserta. Sedangkan komputer klien tidak memerlukan jaringan internet;

35. Komputer Proktor adalah komputer yang tersambung jaringan internet dan digunakan sebagai manajemen pelaksanaan AN pada setiap ruang asesmen;

36. Komputer Klien adalah komputer yang digunakan oleh peserta asesmen;

37. Pengawas adalah pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang diberikan tugas mengawasi peserta AN di ruang asesmen yang selanjutnya disebut pengawas ruang;

38. Proktor adalah petugas di satuan pendidikan yang mempunyai tugas dan bertanggung jawab mengoperasikan sistem aplikasi AN pada komputer proktor;

39. Teknisi adalah petugas di satuan pendidikan yang mempunyai tugas dan bertanggung jawab membangun, menginstal dan memelihara jaringan dan perangkat komputer yang digunakan untuk pelaksanaan AN;

40. Identitas Dokumen (ID) Proktor adalah adalah kode identifikasi komputer proktor yang digunakan pada sistem aplikasi AN;

41. Virtual Machine (VM) adalah perangkat lunak virtualisasi yang digunakan untuk mengeksekusi media penyimpanan virtual di dalam sistem operasi komputer proktor;

42. Virtual Hard Disk (VHD) adalah media penyimpanan virtual yang digunakan oleh VM untuk menjalankan aplikasi AN;

43. Exambrowser Admin adalah aplikasi moda semi daring yang berjalan di sistem operasi pada komputer proktor yang digunakan untuk menjalankan aplikasi VHD melalui VM;

44. Proktor Browser adalah aplikasi moda daring yang berjalan pada komputer proktor;

45. Exambrowser Client adalah aplikasi yang berjalan di sistem operasi pada komputer klien selama AN berlangsung;

46. Token adalah sebuah kode acak yang berubah pada periode tertentu dan digunakan oleh peserta tes untuk mengakses soal;

47. Topologi adalah susunan dan keterkaitan komputer dalam jaringan komputer. Topologi disusun agar komputer dapat saling terhubung satu sama lain. Dalam hal ini bagaimana komputer proktor dapat terhubung dengan server pusat dan komputer klien;

48. Simulasi adalah uji coba ANBK pada pelaksana tingkat satuan pendidikan dengan status mandiri menggunakan data peserta dumnya yang bertujuan untuk mengukur kemampuan infrastruktur pelaksana tingkat satuan pendidikan dan pelaksana tingkat pusat.

49. Data peserta dumnya adalah data contoh yang disiapkan dan berstatus bukan data sebenarnya;

50. Gladi Bersih adalah uji coba ANBK pada seluruh pelaksana tingkat satuan pendidikan dengan menggunakan data peserta sebenarnya yang bertujuan untuk mengukur kemampuan infrastruktur pelaksana tingkat satuan pendidikan dan pelaksana tingkat pusat;

51. Laman BioAN adalah laman yang berisi data peserta yang digunakan oleh pelaksana tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan dalam menetapkan peserta ANBK melalui proses sampling, dengan alamat https://bioan.kemdikbud.go.id;

52. Laman ANBK adalah laman yang berisi tentang manajemen pelaksanaan, media komunikasi dan informasi ANBK yang digunakan oleh pelaksana tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan dari persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan ANBK, dengan alamat https://anbk.kemdikbud.go.id;

53. Laman Sulingjar adalah laman yang berisikan instrumen hanya dapat diakses oleh kepala satuan pendidikan dan pendidik yang tercatat sebagai peserta Sulingjar, dengan alamat https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id;

54. Laman SDM adalah laman yang digunakan untuk melakukan registrasi keanggotaan pengelola data pendidikan dan kebudayaan dengan alamat https://sdm.data.kemdikbud.go.id; dan

55. Laman Dashboard Sulingjar adalah laman yang berisikan informasi satuan pendidikan, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, yang digunakan oleh operator satuan pendidikan untuk mencetak kartu login aplikasi Sulingjar dengan alamat https://dashboardslb.kemdikbud.go.id 

Kesimpulan

ANBK merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Dengan penilaian yang lebih komprehensif melalui AKM, survei karakter, dan survei lingkungan belajar, diharapkan pendidikan di Indonesia dapat lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan zaman.

Selengkapnya tentang Juknis Pelaksanaan ANBK 2024 bisa DOWNLOAD

Demikian ulasan materi Juknis Pelaksanaan ANBK 2024 semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates: