Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik 

Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Tes Kemampuan Akademik adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dari setiap jenis pendidikan.

Prinsip Tes Kemampuan Akademik:

a. kejujuran; 

Prinsip kejujuran pada pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik diwujudkan melalui sikap dan perilaku yang menjunjung tinggi integritas dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan TKA.

b. kerahasiaan

Prinsip kerahasiaan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik diwujudkan melalui sikap dan perilaku menjaga seluruh informasi dari akses yang tidak sah berkaitan dengan penyelenggaraan dan pelaksanaan TKA.

c. akuntabilitas

Prinsip akuntabilitas pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik diwujudkan melalui sikap dan perilaku yang berkomitmen untuk memastikan penyelenggaraan dan pelaksanaan TKA dapat dipertanggungjawabkan.

Tujuan TKA

a. memperoleh informasi capaian akademik Murid yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik

b. Menjamin pemenuhan akses Murid Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal terhadap penyetaraan hasil belajar

c. mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas; dan d. memberikan bahan acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.

Pelaksanaan kegiatan Tes Kemampuan Akademik (TKA) diselenggarakan oleh Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Pembagian Tugas pelaksanaan TKA

1. Tugas Kementerian pada pelaksanaan TKA adalah:

a. menetapkan pedoman penyelenggaraan TKA pada semua jenjang.

b. menetapkan sistem penyelenggaraan TKA pada semua jenjang

c. menetapkan kerangka asesmen TKA pada semua jenjang

d. menyusun soal TKA SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK dan soal TKA SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat berdasarkan kerangka asesmen TKA sesuai dengan pedoman penyelenggaraan TKA

e. mengolah data hasil TKA SMA/MA/sederajat, SMK/MAK, SMP/MTs/sederajat, dan SD/MI/sederajat

f. menerbitkan sertifikat hasil TKA pada seluruh jenjang

g. memantau dan mengevaluasi persiapan dan pelaksanaan TKA pada semua jenjang.

2. Tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama adalah:

a. melakukan koordinasi persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan TKA pada Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya

b. menetapkan pengawas TKA pada Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya

c. memantau dan mengevaluasi persiapan serta pelaksanaan TKA pada Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya.

3. Pemerintah Daerah Provinsi pada pelaksanaan TKA bertugas:

a. melakukan penjaminan mutu terhadap soal TKA yang disusun oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan pedoman penyelenggaraan TKA yang ditetapkan Kementerian

b. melakukan koordinasi persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan TKA SMA/sederajat dan SMK

c. menetapkan pengawas TKA SMA/sederajat, SMK, dan Pendidikan Khusus

d. memantau, mengevaluasi, dan melaporkan persiapan dan pelaksanaan TKA sesuai kewenangannya kepada Kementerian.

4. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertugas:

a. menyusun soal TKA SMP/MTs/sederajat dan SD/MI/sederajat berdasarkan kerangka asesmen sesuai dengan pedoman penyelenggaraan TKA

b. melakukan koordinasi persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan pelaksanaan TKA SMP/sederajat dan SD/sederajat di wilayahnya

c. menetapkan pengawas TKA SMP/sederajat, SD/sederajat, dan Pendidikan kesetaraan

d. memantau, mengevaluasi, dan menyampaikan laporan persiapan dan pelaksanaan TKA sesuai kewenangannya kepada Kementerian.

Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA)

1. Pelaksana TKA adalah Satuan Pendidikan yang terakreditasi.

2. Satuan Pendidikan yang tidak terakreditasi menginduk pada Satuan Pendidikan pelaksana TKA.

3. Ketentuan mengenai pelaksana TKA dan Satuan Pendidikan yang menginduk pada Satuan Pendidikan pelaksana TKA ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan TKA.

Persyaratan Satuan Pendidikan yang dapat melaksanakan TKA paling sedikit memenuhi persyaratan; a. sarana terdiri atas komputer, listrik, dan jaringan internet, b. petugas pelaksana TKA terdiri atas proktor dan teknisi. Da apabila Satuan Pendidikan tidak memenuhi persyaratan untuk melaksanakan TKA secara mandiri, maka pelaksanaan TKA menginduk kepada Satuan Pendidikan lain yang melaksanakan TKA.

Peserta pelaksanaan TKA

1.Pelaksanaan TKA dapat diikuti oleh Murid jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal yang murid wajib terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian, sedangkan peserta TKA dari jalur Pendidikan Formal terdiri atas: a). Murid pada kelas 6 (enam) SD/MI/sederajat; b). Murid pada kelas 9 (sembilan) SMP/MTs/sederajat; dan c). Murid pada kelas 12 (dua belas) SMA/MA/sederajat dan kelas akhir SMK/MAK.

2.Peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan Nonformal terdiri atas: a). Murid pada kelas 6 (enam) program paket A atau bentuk lain yang sederajat; b). Murid pada kelas 9 (sembilan) program paket B atau bentuk lain yang sederajat; atau c). Murid pada kelas 12 (dua belas) program paket C atau bentuk lain yang sederajat.

3.Peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan Nonformal juga mencakup Murid di pesantren di bawah pembinaan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

4.Peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan Informal merupakan Murid pada sekolah rumah.

Mata Uji Tes Kemampuan Akademik (TKA)

1. Mata uji TKA untuk SD/MI/program paket A/sederajat dan SMP/MTs/program paket B/sederajat terdiri atas: 

a. bahasa Indonesia

b. matematika. 

2. Mata uji TKA untuk SMA/MA/program paket C/sederajat dan SMK/MAK terdiri atas: 

a. bahasa Indonesia

b. matematika 

c. bahasa Inggris

d. mata pelajaran pilihan. 

HASIL TES KEMAMPUAN AKADEMIK

1.Hasil TKA disampaikan dalam bentuk nilai dan kategori capaian TKA. 

2.Bentuk nilai dan kategori capaian TKA ditetapkan oleh Menteri.

3.Peserta dari jalur Pendidikan Formal dan Pendidikan Nonformal yang telah mengikuti TKA berhak memperoleh sertifikat hasil TKA. 

4.Peserta dari jalur Pendidikan Informal yang telah mengikuti TKA dan memenuhi kategori berhak memperoleh sertifikat hasil TKA dan dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan.

Rekapitulasi data hasil TKA menjadi arsip bersama Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan, dan Satuan Pendidikan pelaksana, maka hasil TKA dipergunakan sebagai:

1.Hasil TKA SD/MI/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan Murid baru SMP/MTs/sederajat jalur prestasi. 

2.Hasil TKA SMP/MTS/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan Murid baru SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK jalur prestasi. 

3.Hasil TKA SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru pada jenjang pendidikan tinggi. 

4.Hasil TKA digunakan untuk menyetarakan hasil Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal dengan hasil Pendidikan Formal. 

5.Selain untuk keperluan di atas, maka hasil TKA dapat dimanfaatkan untuk keperluan seleksi akademik lainnya. 

6.Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan Pemerintah Daerah dapat menggunakan hasil TKA sebagai acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan sesuai kewenangannya.

Ketentuan Penerbitan Sertifikat TKA

Sertifikat hasil TKA diterbitkan oleh Kementerian dan dicetak oleh Satuan Pendidikan menggunakan format yang sudah ditentukan.

1. Sertifikat hasil TKA paling sedikit mencakup: 

a. nomor Sertifikat hasil TKA.

b. nama dan nomor pokok Satuan Pendidikan asal.

c. nama dan nomor pokok Satuan Pendidikan pelaksana.

d. nama lengkap peserta TKA.

e. tempat dan tanggal lahir peserta TKA.

f. nomor induk siswa nasional peserta TKA.

g. nilai dan kategori capaian TKA.

h. tanggal, bulan, dan tahun terbit sertifikat. 

2. Sertifikat hasil TKA diterbitkan dalam bahasa Indonesia. 

3. Sertifikat hasil TKA dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing sesuai dengan kebutuhan pengguna.

Pembaruan Sertifikat Hasil TKA

1.Pembaruan sertifikat hasil TKA terdiri atas: a. penerbitan perbaikan; dan b. pencetakan ulang.

2.Penerbitan perbaikan sertifikat hasil TKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dapat dilakukan apabila terdapat perubahan data pada sertifikat.

3.Penerbitan perbaikan sertifikat hasil TKA diajukan oleh pemilik sertifikat kepada Kementerian melalui Satuan Pendidikan asal dan pemerintah daerah/kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai kewenangan.

4.Penerbitan perbaikan sertifikat hasil TKA menggunakan nomor sertifikat baru dengan kode unik yang dapat dilacak pada sertifikat hasil TKA awal.

5.Keterangan tentang data perubahan dicantumkan dalam sertifikat hasil TKA yang baru.

6.Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan sertifikat hasil TKA diatur dalam pedoman penyelenggaraan TKA.

Selengkapnya dokumen/file dapat didownload pada menu di bawah ini:

Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Demikian penjelasan dan ulasan singkat materi Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) semoga bermanfaat, mohon maaf apabila penjelasan dan ulasan ini masih terdapat kesalahan. 

Subscribe to receive free email updates: