POS (Prosedur Operasional Standar) Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023
POS (Prosedur Operasional Standar) Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023
Untuk mengawali penjelasan terlebih dahulu sengaja kami ambil cuplikan “Kata Pengantar” pada Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi 2023 sebagai berikut.
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) menetapkan slogan: Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu. Slogan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat dan mengaktualisasikan moto BAN-S/M: profesional, tepercaya, dan terbuka.
Akreditasi bermutu untuk pendidikan bermutu memiliki empat pilar. Pertama, perangkat yang bermutu. Pilar kedua adalah asesor yang bermutu. Pilar ketiga adalah manajemen yang bermutu. Pilar keempat adalah hasil- hasil yang bermutu.
Dalam POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah ini selain uraian tentang pelaksanaan akreditasi melalui visitasi, juga diuraikan tentang pelaksanaan akreditasi automasi. POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah ini digunakan oleh BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi untuk melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah sesuai dengan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah dan peraturan perundangan yang berlaku.
Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor: 131/BAN-SM/SK/2023 tentang Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023 ini diterbitkan tepat pada tanggal 30 Januari 2023.
Bagi satuan pendidikan sebelum melaksanakan kegiatan visitasi akreditasi tahun 2023 sebaiknya baca secara seksama Prosedur Operasional Standar terlebih dahulu, dengan tujuan tidak menjadi salah tafsir.
Pada tahun 2023 BAN-S/M telah menetapkan kuota sekolah/ madrasah sebagai sasaran visitasi yang jumlahnya telah ditetapkan untuk setiap provinsi. Pelaksanaan akreditasi tahun ini menggunakan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020 yang perlu disosialisasikan pada sekolah/madrasah yang menjadi sasaran visitasi.
Untuk pengumpulan informasi tentang sekolah/madrasah yang menjadi sasaran, BAN-S/M menggunakan Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M) yang sudah terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System (EMIS) Kemenag. Sispena-S/M akan menjadi pintu gerbang pertama untuk masuk dalam proses akreditasi sekolah/madrasah.
Tujuan Sosialisasi Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) dan Pelaksanaan Akreditasi adalah:
1. Menjelaskan IASP dan pelaksanaan akreditasi pada tahun berjalan pada sekolah/madrasah.
2. Menjelaskan penggunaan Sispena-S/M sebagai pengumpul informasi awal dari sekolah/madrasah.
3. Memberitahukan pada sekolah/madrasah untuk mengisi evaluasi diri sekolah/madrasah dengan nama Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Sispena-S/M.
Langkah-langkah kegiatan sosialisasi Pelaksanaan Akreditasi
Langkah Ke-1 Sosialisasi Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (Iasp) Dan Pelaksanaan Akreditasi
Ketua BAN-S/M Provinsi mengundang anggota BAN-S/M Provinsi, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, Kankemenag, KPA-S/M, dan sekolah/madrasah sasaran akreditasi untuk mengikuti sosialisasi akreditasi dengan langkah:
1. BAN-S/M Provinsi menerima sasaran akreditasi dari BAN-S/M.
2. BAN-S/M Provinsi menginformasikan sasaran akreditasi yang akan dibiayai dari APBN (Kemendikbudristek dan/atau Kemenag) dan daftar sekolah/madrasah yang sudah menjadi sasaran akreditasi (automasi dan visitasi).
3. BAN-S/M Provinsi menetapkan jadwal tahapan proses akreditasi dan batas akhir waktu setiap periode penetapan hasil akreditasi (automasi dan visitasi) selama tahun berjalan dengan memperhatikan sasaran akreditasi.
4. Sekolah/madrasahmengajukan permohonan untuk diakreditasi melalui Sispena S/M.
5. Sekolah/madrasah mempelajari IASP2020 yang dapat diunduh dari situs web BAN-S/M, kemudian menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk akreditasi.
6. Sekolah/madrasah melakukan pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Sispena-S/M, termasuk mengunggah dokumen yang diperlukan.
Langkah Ke-2 Asesmen Kecukupan Sasaran Akreditasi Dan Penugasan Asesor
Pada akreditasi 2023, sekolah/madrasah sasaran akreditasi harus memenuhi persyaratan mutlak yang ditentukan oleh BAN-S/M untuk dapat divisitasi. Asesmen kecukupan dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu: (1) asesmen kecukupan akreditasi untuk automasi, dan (2) asesmen kecukupan akreditasi untuk visitasi.
1. Asesmen kecukupan untuk automasi.
Asesmen kecukupan untuk automasi adalah proses penilaian kecukupan yang telah memenuhi: a). melakukan pengajuan akreditasi ulang dan b). kelengkapan data isian akreditasi (DIA), dan c). kelengkapan dokumen yang diunggah. Kegiatan asesmen kecukupan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan automasi yang dilakukan oleh BAN-S/M dengan dukungan data dari BAN-S/M Provinsi.
2. Asesmen kecukupan untuk visitasi.
Asesmen kecukupan untuk visitasi adalah proses penilaian kecukupan terhadap sekolah/madrasah yang telah memenuhi: a). indikator pemenuhan mutlak (IPM), b). kelengkapan indikator pemenuhan relatif (IPR), c). kelengkapan data isian akreditasi (DIA), dan d). kelengkapan dokumen yang diunggah.
Kegiatan asesmen kecukupan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan visitasi yang dilakukan oleh asesor. BAN- S/M menetapkan 2 (dua) orang asesor yang akan bertugas di setiap sekolah/madrasah melalui aplikasi Sispena-S/M yang kemudian penugasannya ditetapkan oleh BAN-S/M Provinsi.
Langkah Ke-3 Visitasi ke Sekolah/Madrasah
Sekolah/madrasah yang telah ditetapkan kelayakannya untuk divisitasi, harus divisitasi oleh asesor yang ditugaskan oleh BAN- S/M Provinsi. Visitasi adalah kegiatan verifikasi, validasi, dan klarifikasi data dan informasi yang telah diisi oleh sekolah/madrasah dalam Sispena-S/M melalui telaah dokumen, angket, wawancara, dan observasi terhadap kondisi objektif sekolah/madrasah. Pelaksanaan visitasi dilakukan secara luring.
Tujuan mendapatkan data dan informasi tentang kondisi objektif sekolah/madrasah untuk menentukan status dan peringkat akreditasi.
Sebagai Penanggung jawab visitasi ke sekolah/madrasah adalah: (1) BAN- S/M Provinsi, (2) asesor, dan (3) sekolah/madrasah.
Tugas dan Wewenang Visitasi ke Sekolah/Madrasah dilaksanakan oleh asesor dan sekolah/madrasah.
1. BAN-S/M Provinsi memilih dan menetapkan asesor yang akan visitasi ke sekolah/madrasah
2. BAN-S/M Provinsi memantau pelaksanaan visitasi yang dilakukan oleh asesor melalui Sispena-S/M.
3. Asesor
a. Melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah.
b. Memasukkan data hasil visitasi pada Sispena-S/M.
c. Mengisi berita acara pelaksanaan visitasi dan menandatangani secara digital pada Sispena-S/M.
d. Melaporkan hasil visitasi kepada BAN-S/M Provinsi melalui Sispena-S/M. Tidak perlu salinan dokumen cetak.
e. Menyusun rekomendasi untuk sekolah/madrasah melalui Sispena-S/M.
4. Kepala Sekolah/Madrasah
a. Menerima asesor dalam melaksanakan visitasi.
b. Menyiapkan dokumen yang diperlukan sebagai bukti fisik.
c. Memberi kesempatan asesor bertanya kepada warga sekolah/madrasah sesuai dengan pilihan asesor.
d. Mengisi Berita Acara Pelaksanaan Visitasi dan menanda- tanganinya secara digital melalui Sispena-S/M.
e. Mengisi Kartu Kendali Proses Visitasi dan menanda- tanganinya secara digital melalui Sispena-S/M.
Langkah-langkah Visitasi ke Sekolah/Madrasah
1. Asesor menerima surat tugas dan dokumen yang diperlukan. (Format 3.1).
2. Masing-masing asesor mengisi pakta integritas dan menandatangani secara digital pada aplikasi Sispena-S/M. (Format 3.2).
3. Asesor menelaah dan mempelajari indikator pemenuhan mutlak (IPM), indikator pemenuhan relatif (IPR), DIA, dan dokumen sekolah/madrasah yang akan divisitasi melalui aplikasi Sispena-S/M.
4. Asesor melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah.
5. Asesor menunjukkan surat tugas asesor kepada Kepala Sekolah/Madrasah.
6. Sekolah/madrasah menjelaskan profil sekolah/madrasah kepada asesor.
7. Asesor memeriksa dan menulis hasil pemeriksaan setiap butir indikator pemenuhan relatif (IPR) pada Sispena.
8. Asesor mengobservasi situasi sekolah/madrasah, melakukan pengkajian dokumen tertulis maupun foto-foto kegiatan, menyebarkan angket, dan mewawancarai responden.
9. Asesor mengunggah foto sarana dan prasarana yang dimiliki oleh sekolah/madrasah sebagai bagian laporan pada Sispena- S/M.
10. Asesor melakukan verifikasi, validasi, klarifikasi, dan penilaian kinerja sesuai IASP2020 berdasarkan data yang diperoleh melalui observasi, wawancara, angket dan dokumen sekolah/madrasah.
11. Masing-masing asesor melakukan penilaian secara independen terhadap kinerja sekolah/madrasah secara menyeluruh.
12. Tim asesor mendiskusikan temuan hasil visitasi.
13. Asesor menyampaikan temuan hasil visitasi kepada sekolah/madrasah namun tidak memberi tahu hasil penilaian asesor.
14. Masing-masing asesor mengisi nilai visitasi individu secara independen.
15. Tim asesor menyepakati nilai kelompok untuk setiap butir. Ketua tim asesor mengisi nilai kelompok melalui Sispena-S/M.
16. Tim asesor menyusun rekomendasi hasil visitasi setiap sekolah/madrasah. Ketua tim asesor menginputnya pada aplikasi Sispena-S/M.
17. Ketua tim asesor mengisi Berita Acara Pelaksanaan Visitasi melalui Sispena-S/M dan ditandatangani secara digital oleh kedua asesor dan kepala sekolah/madrasah pada aplikasi Sispena-S/M (Format 3.3).
18. Tim Asesor mengunggah foto dokumentasi hasil visitasi berupa: a) 4 (empat) foto sarana dan prasarana; b) 4 (empat) foto kegiatan sekolah/madrasah; c) 1 (satu) foto kegiatan temu awal, dan d) 1 (satu) foto kegiatan temu akhir, pada aplikasi Sispena-S/M.
19. Kepala sekolah/madrasah mengisi Kartu Kendali Proses Visitasi dan menandatanganinya secara digital melalui aplikasi Sispena-S/M (Format 3.4). Kartu Kendali tidak perlu dikirim ke BAN-S/M atau BAN-S/M Provinsi dalam bentuk salinan cetak.
20. Tim asesor menyampaikan laporan visitasi ke BAN-S/M Provinsi melalui aplikasi Sispena-S/M.
21. BAN-S/M Provinsi melakukan pengecekan kelengkapan laporan visitasi dan rekomendasi melalui aplikasi Sispena-S/M (Format 3.5).
22. BAN-S/M Provinsi mengecek Kartu Kendali Proses Visitasi melalui aplikasi Sispena-S/M.
Waktu dan tempat Visitasi Akreditasi Sekolah/Madrasah
1. Visitasi ke sekolah/madrasah dilaksanakan selama 2 (dua) hari dengan durasi minimal 5 (lima) jam per hari.
2. Visitasi ke Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) yang memiliki sampai dengan 4 (empat) program keahlian dilaksanakan selama 2 (dua) hari, sedangkan yang memiliki lebih dari 4 (empat) program keahlian dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dengan durasi minimal 5 (lima) jam per hari.
3. Visitasi ke Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) satu atap yang memiliki 2 (dua) jenjang pendidikan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, dan 3 (tiga) jenjang pendidikan dilaksanakan selama 4 (empat) hari dengan durasi minimal 5 (lima) jam per hari.
4. Tim asesor menyelesaikan laporan hasil visitasi melalui aplikasi Sispena-S/M, selama 4 (hari) per satuan pendidikan setelah visitasi.
Langkah Ke-4 Validasi dan Verifikasi Hasil Visitasi
Laporan visitasi yang disampaikan oleh asesor perlu divalidasi dan diverifikasi, untuk menjamin proses dan hasil visitasi yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan. Petugas validasi dan verifikasi harus bekerja secara cermat dan teliti untuk memastikan kelengkapan dan ketepatan data/informasi pada laporan hasil visitasi yang disusun oleh asesor.
Langkah Ke-5A Verifikasi Hasil Automasi
Setelah diketahui daftar sekolah/madrasah yang diautomasi (pada Langkah 2), BAN-S/M melaksanakan verifikasi hasil asesmen kecukupan automasi. Kegiatan ini dilakukan agar penetapan hasil automasi akreditasi sesuai dengan hasil akreditasi sebelumnya.
Pelaksanaan verifikasi hasil akreditasi automasi mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1. Menggunakan berita acara hasil asesmen kecukupan yang diautomasi (pada Langkah 2).
2. Pelaksanaan verifikasi hasil asesmen kecukupan yang diautomasi sebagaimana dimaksud pada butir 1 dilakukan secara luring maksimal 3 (tiga) kali.
Langkah Ke-5B Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi
Setelah validasi dan verifikasi hasil visitasi oleh asesor, BAN-S/M Provinsi melaksanakan verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi. Kegiatan ini dilakukan agar penetapan hasil akreditasi benar-benar objektif sesuai dengan keadaan sekolah/madrasah.
Langkah Ke-6A Penetapan Hasil Automasi
Berdasarkan bisnis proses akreditasi, sekolah/madrasah yang memiliki kinerja tetap (status quo) akan diperpanjang sertifikat akreditasinya secara automasi. Hasil akreditasi sekolah/madrasah melalui automasi ditetapkan melalui rapat pleno BAN-S/M dalam bentuk surat keputusan. Surat Keputusan tersebut disusun sesuai dengan provinsinya masing- masing.
Langkah Ke-6B Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi
Hasil dan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah ditetapkan melalui rapat pleno BAN-S/M dalam bentuk surat keputusan. Surat Keputusan tersebut disusun sesuai dengan provinsinya masing- masing. Rekomendasi yang disusun oleh Tim Verifikasi dilaporkan pada pleno BAN-S/M untuk ditetapkan. Hasil akreditasi dan rekomendasi sasaran visitasi disampaikan kepada pihak terkait untuk dimanfaatkan dalam perencanaan perbaikan mutu pendidikan.
Langkah Ke-7 Pengumuman Hasil Akreditasi
Masyarakat perlu memperoleh informasi tentang status dan peringkat akreditasi sekolah/madrasah. Untuk itu, BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi perlu mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada masyarakat melalui situs web BAN-S/M dan melakukan sosialisasi.
Khusus untuk sekolah/madrasah yang divisitasi, dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman sekolah/ madrasah dan masyarakat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan/sanggahan atas hasil akreditasi kepada BAN-S/M Provinsi dan/atau BAN-S/M (dengan ketentuan surat terlampir 7.1).
Apabila sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman tidak ada keberatan dari sekolah/madrasah dan/atau masyarakat atas hasil akreditasi, maka hasil penetapan akreditasi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat. Mekanisme keberatan/sanggahan hanya berlaku untuk sekolah/madrasah yang divisitasi. Hasil akreditasi sekolah/madrasah yang ditetapkan secara automasi tidak ada mekanisme keberatan/sanggahan.
Langkah Ke-8 Penerbitan Sertifikat Akreditasi dan Rekomendasi
Sertifikat hasil akreditasi sekolah/madrasah yang diautomasi diterbitkan setelah penetapan hasil verifikasi. Sekolah/madrasah dapat mencetak sertifikat automasi melalui Sispena-S/M maksimal 3 (tiga) hari setelah diumumkan oleh BAN-S/M.
Sertifikat hasil akreditasi sekolah/madrasah yang divisitasi diterbitkan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman hasil akreditasi. Sekolah/madrasah sasaran visitasi yang mengajukan banding/sanggahan terhadap hasil akreditasi, maka penerbitan sertifikat dan rekomendasi kepada sekolah/madrasah tersebut menunggu sampai ada tindak lanjut dan keputusan dari BAN-S/M.
Selengkapnya POS (Prosedur Operasional Standar) Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023 dapat didownload pada klik download disini
POS (Prosedur Operasional Standar) Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023
Demikian ulasan singkat materi POS (Prosedur Operasional Standar) Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023 semoga bermanfaat
Mungkin materi yang anda butuhkan sudah saya persiapan di bawah ini:
SKP Sesuai PermenpanRB No 6 Tahun 2022 Untuk Tenaga Administrasi (TU)
SKP Sesuai PermenpanRB No 6 Tahun 2022 Untuk Guru
SKP Sesuai PermenpanRB No 6 Tahun 2022 Untuk Kepala Sekolah
SKP Sesuai PermenpanRB No 6 Tahun 2022 Untuk Pengawas Sekolah
Mohon maaf apabila penjelasan ini masih kurang sempurna, dan apabila materi ini bermanfaat silakan bagikan kepada rekan-rekan yang membutuhkan atau dishare melalui media sosial yang kamu pergunakan.