Permendikbudristek RI No 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL)

Permendikbudristek RI Nomor 5 Tahun 2022 Tentang SKL Pendidikan PAUD, Dasar dan Menengah


Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Permendikbudristek RI No 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL)


Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.


Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.


LINGKUP STANDAR KOMPETENSI LULUSAN


Standar Kompetensi Lulusan dirumuskan berdasarkan: 

a. tujuan pendidikan nasional; 

b. tingkat perkembangan Peserta Didik; 

c. kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan 

d. jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.


Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas: 


a. Standar Kompetensi Lulusan pada pendidikan anak usia dini; 

b. Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan dasar; dan

c. Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan menengah.

Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan.


Penggunaan Standar Kompetensi Lulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan, dikecualikan bagi Peserta Didik pada pendidikan anak usia dini. 


Peserta Didik berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual, penggunaan Standar Kompetensi Lulusan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan Peserta Didik. 


Kondisi dan kebutuhan Peserta Didik ditentukan melalui asesmen yang dilakukan oleh ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI


1. Standar Kompetensi Lulusan pada pendidikan anak usia dini merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini.


2. Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini memuat profil Peserta Didik sebagai kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menjadi deskripsi capaian perkembangan Peserta Didik dari hasil partisipasinya pada akhir pendidikan anak usia dini. 


3. Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup: 

a. nilai agama dan moral; 

b. nilai Pancasila; 

c. fisik motorik; 

d. kognitif; 

e. bahasa; dan 

f. sosial emosional. 


4. Aspek perkembangan anak dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi capaian perkembangan yang terdiri atas: 

a. mengenal dan percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, mengenal ajaran pokok agama, dan menunjukkan sikap menyayangi dirinya, sesama manusia serta alam sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa melalui partisipasi aktif dalam merawat diri dan lingkungannya; 

b. mengenali identitas diri, mengetahui kebiasaan di keluarga, sekolah, dan masyarakat, mengetahui dirinya merupakan bagian dari warga Indonesia, serta mengetahui keberadaan negara lain di dunia; 

c. mengenali emosi, mampu mengendalikan keinginannya sebagai sikap menghargai keinginan orang lain, dan mampu berinteraksi dengan teman sebaya;

d. mengenali serta menghargai kebiasaan dan aturan yang berlaku, serta memiliki rasa senang terhadap belajar, menghargai usahanya sendiri untuk menjadi lebih baik, dan memiliki keinginan untuk berusaha kembali ketika belum berhasil;

e. memiliki daya imajinasi dan kreativitas melalui eksplorasi dan ekspresi pikiran dan/atau perasaannya dalam bentuk tindakan sederhana dan/atau karya yang dapat dihasilkan melalui kemampuan kognitif, afektif, rasa seni serta keterampilan motorik halus dan kasarnya; 

f. mampu menyebutkan alasan, pilihan atau keputusannya, mampu memecahkan masalah sederhana, serta mengetahui hubungan sebab akibat dari suatu kondisi atau situasi yang dipengaruhi oleh hukum alam; 

g. mampu menyimak, memiliki kesadaran akan pesan teks, alfabet dan fonemik, memiliki kemampuan dasar yang diperlukan untuk menulis, memahami instruksi sederhana, mampu mengutarakan pertanyaan dan gagasannya serta mampu menggunakan kemampuan bahasanya untuk bekerja sama;

h. memiliki kesadaran bilangan, mampu melakukan pengukuran dengan satuan tidak baku, menyadari adanya persamaan dan perbedaan karakteristik antarobjek, serta memiliki kesadaran ruang dan waktu.


STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR


Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan dasar terdiri atas: 

a. Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah dasar/ madrasah ibtidaiyah/sekolah dasar luar biasa/ paket A/bentuk lain yang sederajat;

b. Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama luar biasa/paket B/bentuk lain yang sederajat.


Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan dasar difokuskan pada: 

a. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia; 

b. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila;

c. penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.

Download Juga:

RPP Model 1 Lembar Kelas 1 Semester 2

RPP Model 1 Lembar Kelas 2 Semester 2

RPP Model 1 Lembar Kelas 3 Semester 2

Untuk standar kelulusan sekolah menengah dapat secara langsung dipelajari pada file lengkap yang dapat pula diunduh DI SINI


Demikian ulasan dan penjelasan singkat materi Permendikbudristek RI No 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan dengan harapan semoga nermanfaat.


Subscribe to receive free email updates: