SE Hari Belajar Guru Tahun 2025

SE Hari Belajar Guru Tahun 2025

Hari Belajar Guru adalah inisiatif yang memberi ruang bagi guru untuk secara khusus memanfaatkan satu hari tertentu dalam bulan berjalan untuk fokus pada pembelajaran profesional. Tujuannya adalah agar guru tidak hanya sibuk mengajar, tetapi juga terus bertumbuh dan belajar sepanjang hayat.

SE Hari Belajar Guru Tahun 2025
SE Hari Belajar Guru Tahun 2025

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) baru-baru ini mengeluarkan kebijakan baru bertajuk Hari Belajar Guru 2025, yang ditujukan untuk mendorong peningkatan kapasitas dan profesionalisme tenaga pendidik di Indonesia.


Kemdikdasmen menyampaikan bahwa hari khusus ini bukan merupakan hari libur, melainkan dialokasikan untuk kegiatan reflektif, pengembangan diri, dan kolaborasi antar guru.

Beberapa kegiatan yang direkomendasikan dalam surat edaran antara lain adalah:

  • Diskusi pedagogi antar rekan sejawat.
  • Pengembangan modul ajar.
  • Pembacaan dan telaah jurnal pendidikan.
  • Pelatihan daring mandiri.
  • Kunjungan belajar ke sekolah lain (lesson study).

Dan berikut penjelasan pada Surat Edaran Hari Besar Guru tahun 2025;

Bertepatan pada tanggal 26 Maret 2025 Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 tentang Hari Besar Guru.

Dasar Hukum 

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; 

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; 

3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; 

4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 

5. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; dan 

6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor I Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Guru sebagai ujung tombak pendidikan memegang peran kunci dalam menciptakan generasi penerus yang berkarakter dan berdaya saing tinggi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diatur bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru harus melakukan pemenuhan kualifikasi akademik dan melakukan pengembangan kompetensi berkelanjutan (PKB) sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. PKB tersebut dilakukan secara terstruktur dan terjadwal melalui pelatihan tidak hanya pada lembaga penyelenggara pelatihan tapi juga melalui kelompok belajar.

Guna mengoptimalkan PKB guru diperlukan waktu belajar khusus yang kolektif kolegial dalam membangun ekosistem dan semangat belajar sepanjang hayat sesuai dengan prinsip berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan. Kegiatan PKB tersebut perlu diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu kegiatan belajar dan mengajar di satuan pendidikan.

Mengingat kegiatan PKB ini penting bagi guru, maka para guru dan guru yang diberi penugasan sebagai kepala satuan pendidikan perlu melakukan penjadwalan hari belajar guru sebanyak 1 (satu) kali dalam seminggu pada Kelompok Kerja Guru (KKG)/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)/Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)/Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) pada hari yang disepakati bersama anggota. Kegiatan PKB ini dapat dibiayai menggunakan dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOP PAUD/BOS/BOP Kesetaraan) Reguler/Kinerja atau sumber dana lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya dukungan Bapak/Ibu Kepala Daerah diharapkan kebiasaan guru untuk belajar dapat membudaya sehingga berdampak pada peningkatan kompetensi dan kinerja guru itu sendiri serta peningkatan kualitas pembelajaran dan karakter murid pada akhirnya.

Dengan adanya Surat Edaran ini, diharapkan mutu pendidikan dapat meningkat melalui guru yang terus memperbarui ilmu dan metode pengajarannya. Hari Belajar Guru juga menjadi bentuk penghargaan terhadap profesi guru sebagai pembelajar sejati.


DOWNLOAD


Demikian ulasan singkat materi SE Hari Belajar Guru Tahun 2025 semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :