Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2020

Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2020

Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2020 - Juknis ini kami bagikan semata untuk membantu rekan-rekan yang bertugas pada satuan pendidikan Madrasah, sehingga siapa tahun masih juga yang belum diberikan oleh dinas terkait atau malah menunggu dan mencari belu mmenemukan link yang tepat saja.
Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2020
Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2020


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR 2041 TAHUN 2020
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENULISAN BLANGKO IJAZAH MADRASAH DAN
SERTIFIKAT HASIL UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL
TAHUN PELAJARAN 2019/2020
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,

Menimbang :

a. bahwa Ijazah merupakan dokumen resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan madrasah;

b. bahwa Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) merupakan dokumen resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN);

c. bahwa untuk menjamin keaslian dan keabsahan Ijazah Madrasah dan SHUAMBN, perlu diatur petunjuk teknis penulisan blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020.

Dst …………………..

Download juga; Permendikbud No 20 tahun 2020 =Revisi DAK PAUD Nonfisik
MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENULISAN BLANGKO IJAZAH MADRASAH DAN SERTIFIKAT HASIL UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2019/2020

KESATU :
Menetapkan Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA :
Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU digunakan sebagai pedoman dalam Penulisan Blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020.

KETIGA :
Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah digunakan sebagai pedoman dalam penulisan Blangko Ijazah Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), baik negeri dan swasta di seluruh Indonesia.

KEEMPAT :
Petunjuk Teknis Penulisan SHUAMBN digunakan sebagai pedoman dalam penulisan SHUAMBN Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).

KELIMA :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

PETUNJUK TEKNIS PENULISAN BLANGKO IJAZAH MADRASAH DAN
SERTIFIKAT HASIL UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR
NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2019/ 2020

Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.

Ijazah Raudhatul Athfal (RA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada RA dan dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan RA.

Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MI dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MI.

Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MTs dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MTs.

Ijazah Madrasah Aliyah (MA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MA dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MA.

Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN).

SHUAMBN tidak diwajibkan untuk dimiliki oleh peserta didik yang tidak dapat mengikuti UAMBN karena masa darurat pencegahan penyebaran Virus Corona Disease (Co vid-19).

PENGERTIAN IJAZAH

Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah tamat belajar atau lulus pada satuan pendidikan. SHUAMBN adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah mengikuti UAMBN.

TUJUAN DAN MANFAAT

Petunjuk Teknis ini dibuat dengan tujuan memberikan panduan bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penulisan blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020.

RUANG LINGKUP

Petunjuk Teknis ini memuat petunjuk umum dan petunjuk khusus penulisan blanko Ijazah Madrasah dan petunjuk penulisan SHUAMBN.

SASARAN

Sasaran petunjuk teknis ini adalah Kepala RA, Kepala Madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penulisan blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN.




Demikian ulasan singkat materi Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2020 semoga bermanfaat.




Subscribe to receive free email updates: