Resmi Rilis Permenkeu No 13 Tahun 2026 Tentang THR Dan Gaji 13 Tahun 2026

 Resmi Rilis Permenkeu No 13 Tahun 2026 Tentang THR Dan Gaji 13 Tahun 2026

Bertepatan tanggal 4 Maret 2026 Menteri Keuangan Republik Indonesia Bapak Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.

Resmi Rilis Permenkeu No 13 Tahun 2026 Tentang THR Dan Gaji 13 Tahun 2026
Resmi Rilis Permenkeu No 13 Tahun 2026 Tentang THR Dan Gaji 13 Tahun 2026

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pelaksanaan pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

Ketentuan mengenai penerima, komponen, besaran, dan waktu atas pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026.

Pembayaran Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas

(1) Pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran satuan kerja berkenaan.

(2) Khusus untuk lembaga nonstruktural yang bukan merupakan satuan kerja, pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran kementerian/lembaga/satuan kerja induk lembaga nonstruktural.

Berikut penjelasan jelas dan lengkap tentang THR (Tunjangan Hari Raya) dan Gaji ke-13 di Indonesia untuk tahun 2026, berdasarkan aturan terbaru per Maret 2026.

Ada dua kategori utama yang berbeda aturannya:

  1. Untuk Aparatur Negara (ASN, TNI, Polri, Pensiunan, dll.) — bersumber dari APBN/APBD
  2. Untuk pekerja swasta/karyawan perusahaan — diatur Kemnaker

1. THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, TNI/Polri, Pensiunan, dll. (Pemerintah)

Dasar hukum utama tahun 2026:

  1. PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
  2. PMK Nomor 13 Tahun 2026 — petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran (diterbitkan Maret 2026, berlaku sejak diundangkan 4 Maret 2026).

Penerima:

  • PNS, CPNS, PPPK
  • Prajurit TNI, anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan PNS/TNI/Polri/pejabat negara
  • Penerima pensiun dan penerima tunjangan

Komponen dan besaran (umumnya sama untuk THR dan Gaji ke-13):

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan/struktur
  • Tunjangan kinerja / tunjangan kinerja (biasanya 100%)

Besaran: Setara 1 bulan penghasilan (penuh, tidak dipotong pajak tertentu di awal pencairan, tapi tetap ikut aturan pajak penghasilan).

Waktu pencairan (berdasarkan pola tahun-tahun terakhir dan petunjuk teknis 2026):

  • THR: Paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri (biasanya akhir Maret atau awal April 2026, tergantung tanggal Lebaran 1447 H). Bisa dicairkan bertahap mulai akhir Februari/awal Maret jika persiapan selesai.
  • Gaji ke-13: Biasanya mulai Juni 2026 (menjelang tahun ajaran baru sekolah), dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei.

Cara pencairan langsung ke rekening masing-masing penerima (tidak perlu ajukan lagi, otomatis oleh instansi/kementerian/lembaga).

2. THR Keagamaan bagi Pekerja Swasta / Karyawan Perusahaan

Dasar hukum:

  • Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (masih berlaku).
  • Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 (diterbitkan awal Maret 2026) — imbauan pelaksanaan THR 2026.

Penerima:

  • Semua pekerja/buruh yang punya masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus (termasuk kontrak/PKWT, tetap/PKWTT, harian lepas, satuan hasil).

Besaran THR:

  • Masa kerja ≥ 12 bulan → 1 bulan upah penuh.
  • Masa kerja 1–11 bulan → Proporsional = (masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah.

Komponen upah yang masuk hitungan THR:

  • Upah pokok + tunjangan tetap (tunjangan makan, transport, dll. yang rutin dibayar).
  • Tidak termasuk bonus, komisi, THR tahun sebelumnya, atau tunjangan tidak tetap.

Waktu pembayaran:

  • Paling lambat H-7 Hari Raya (untuk Idul Fitri 2026).
  • Dianjurkan lebih cepat (bisa sejak awal Ramadan).
  • Wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil.

Untuk pekerja harian lepas:

  • Rata-rata upah 12 bulan terakhir (jika ≥12 bulan) atau rata-rata selama masa kerja (jika <12 bulan).

Catatan penting untuk swasta:

  • THR adalah kewajiban pengusaha, bukan pemberian sukarela.
  • Jika perusahaan telat atau tidak bayar pekerja bisa laporkan ke Disnaker setempat atau posko THR Kemnaker.

Download Permenkeu No 13 Tahun 2026 Tentang THR Dan Gaji 13 Tahun 2026

Demikian ulasan singkat materi Resmi Rilis Permenkeu No 13 Tahun 2026 Tentang THR Dan Gaji 13 Tahun 2026 semoga membawa manfaat bagi kita semuanya.

Keputusan/peraturan Menteri lainnya:

Subscribe to receive free email updates: