Juknis Penerima TPG Terbaru 2025
Juknis Penerima TPG Terbaru 2025
Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru bersertifikasi pada tahun 2025 mengalami beberapa perubahan dan penyesuaian. Penyesuaian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.
Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah ini meliputi:
a. Tunjangan Profesi
b. Tunjangan Khusus
c. Tambahan Penghasilan
PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI
Pemberian Tunjangan Profesi ini diberikan pada:
(1) Guru ASND diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan.
(2) Guru ASND yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- a. memiliki Sertifikat Pendidik
- b. memiliki status sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian
- c. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
- d. memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian
- e. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar
- f. mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan
- g. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- h. tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
(3) Persyaratan pada poin huruf e kecuali bagi Guru ASND yang ditugaskan sebagai kepala sekolah
(4) Persyaratan pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada huruf g dikecualikan bagi:
- a. Guru ASND yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan/atau
- b. Guru ASND yang mengikuti program pertukaran Guru ASN, kemitraan, dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.
PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS
Pemberian Tunjangan Khusus ini diberikan pada:
(1) Guru ASND yang ditugaskan di daerah khusus diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan.
(2) Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
(3) Guru ASND yang menerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- a. memiliki status sebagai Guru ASND di bawah pembinaan Kementerian
- b. memiliki NUPTK
- c. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
- d. melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada daerah khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar
- e. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN
(1) Guru ASND diberikan Tambahan Penghasilan setiap bulan.
(2) Guru ASND yang menerima Tambahan Penghasilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- a. memiliki status sebagai Guru ASND di bawah pembinaan Kementerian
- b. memiliki NUPTK
- c. belum memiliki Sertifikat Pendidik; d. memiliki kualifikasi akademik paling rendah strata satu (S-1) atau Diploma IV (D-IV)
- e. terdaftar aktif pada Dapodik
- f. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
- g. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan
- h. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan persyaratan pemenuhan beban kerja dimaksud pada huruf h di atas dikecualikan bagi:
- a. Guru ASND yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan/atau
- b. Guru ASND yang mengikuti program pertukaran Guru, kemitraan, dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.
Tambahan Penghasilan diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan langsung ke rekening bank penerima Tambahan Penghasilan dan diberikan sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya, serta diberikan setian 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Baca Juga: Juknis BOSP Tahun Anggaran 2025
PEMBERHENTIAN PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN
Pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dihentikan karena:
- a. cuti di luar tanggungan negara
- b. meninggal dunia
- c. mencapai batas usia pensiun
- d. cuti sakit melebihi dari 6 (enam) bulan
- e. mengundurkan diri atas permintaan sendiri
- f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- g. mendapat tugas belajar; dan/atau
- h. tidak lagi menduduki jabatan fungsional Guru ASND.
Penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian informasi penting tentang Juknis Penerima TPG Terbaru 2025 semoga bermanfaat, mohon maaf apabila penjelasan ini masih kurang sempurna.