Aplikasi PK-Guru P3K Bimbingan Konseling
Aplikasi PK-Guru P3K Bimbingan Konseling
Pembelajaran merupakan jiwa institusi satuan pendidikan yang mutunya wajib ditingkatkan secara terus menerus. Hal ini dapat dimengerti, karena peserta didik mendapatkan pengalaman belajar formal terbanyak selama mengikuti proses pembelajaran di sekolah. Kondisi ini menuntut semua pihak untuk menyadari pentingnya peningkatan kualitas pembelajaran secara berkelanjutan, dimana guru adalah ujung tombaknya.
Profesi guru harus dihargai dan dikembangkan sebagai profesi yang berkualitas dan bermartabat. Profesi guru mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai Visi Kemdikbud 2025, yaitu “Menghasilkan Insan Indonesia yang Cerdas dan Kompetitif.”
Masyarakat dan pemerintah mempunyai kewajiban untuk mewujudkan kondisi yang memungkinkan guru dapat melaksanakan pekerjaannya secara profesional, bukan hanya untuk kepentingan guru, namun juga untuk pengembangan peserta didik demi masa depan Bangsa Indonesia. Dalam rangka membangun profesi guru sebagai profesi yang bermartabat, yakni untuk mencapai Visi Kemdikbud 2025 melalui proses pembelajaran yang berkualitas, perlu dilaksanakan penilaian kinerja guru secara berkelanjutan dan teratur. Penilaian Kinerja Guru merupakan rangkaian dari suatu proses pengelolaan kinerja guru di sekolah/madrasah. Proses pengelolaan kinerja guru terdiri atas tiga kegiatan utama, yaitu UKG (Uji Kompetensi Guru), Penilaian Kinerja Guru (PK Guru), dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Buku ini sebagai pedoman bagi pengelolaan dan pelaksanaan PK Guru di sekolah.
Sedangkan pada latar belakang dinyatakan bahwa Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru yang profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian. Tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa, dan negara, sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh sebab itu, profesi guru perlu ditingkatkan dan dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru.
Merujuk pada Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, PK Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. PK Guru dilaksanakan untuk membantu guru menjadi pendidik profesional, yaitu guru yang mampu memberikan layanan pendidikan kepada peserta didik melalui kegiatan pembelajaran/pembimbingan yang berkualitas. Hal ini penting karena harkat dan martabat suatu profesi sangat ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu.
Selain hal tersebut, PK Guru juga diharapkan dapat menunjukkan secara tepat tentang kegiatan yang harus dilakukan guru di dalam kelas dan membantu guru meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya. Dengan demikian PK Guru diharapkan dapat memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran atau pembimbingan yang dilakukan, sekaligus membantu peningkatan karir guru sebagai tenaga profesional.
Untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional dalam bidangnya, maka PK Guru harus diberlakukan kepada semua guru di setiap satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Guru yang dimaksud tidak terbatas kepada guru yang bekerja pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), tetapi juga mencakup guru yang bekerja pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama (Kemenag) dan/atau Kementerian lain, serta satuan pendidikan lain yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Untuk mendapatkan informasi hasil PK Guru secara komprehensif, penilaian tidak hanya dilakukan oleh kepala sekolah/guru penilai saja. Penilaian juga melibatkan penilai internal lainnya yaitu teman sejawat, peserta didik dan penilai eksternal yaitu orang tua peserta didik, instansi/dunia usaha dan dunia industri (Du/Di). Untuk itu disediakan instrumen tambahan (suplemen) yang dapat menghimpun data dan informasi tentang kinerja Guru dari penilai internal dan eksternal tersebut.
Selain itu kehadiran guru juga dijadikan salah satu komponen yang dinilai dalam PK Guru. Hal tersebut berdasarkan hasil studi yang dilakukan oleh lembaga penelitian SMERU dan Australian Council for Educational Research (ACER) pada tahun 2013 yang dilaporkan pada tahun 2015 tentang rendahnya kehadiran Guru di Indonesia. Dengan penghimpunan data dan informasi dari berbagai unsur dan komponen kehadiran Guru, maka hasil PK Guru akan menjadi lebih komprehensif dalam menjawab tantangan secara konseptual dan metodologis bagi sistem PK Guru.
Terkait dengan berlakunya Permendikbud Nomor 45 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 68 tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013, maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru TIK.
Sedangkan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Peraturan tersebut diterbitkan dengan mepertimbangkan kekhasan karakteristik pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini. Oleh karena itulah maka perlu disusun pula instrumen PK Guru PAUD.
Selanjutnya untuk memberikan layanan bagi peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial dan/atau potensi kecerdasan serta bakat istimewa, Pemerintah juga sudah menerbitkan Permendiknas 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus.Untuk itu, telah dikembangkan pula instrumen PK Guru Pendidikan Khusus.
Penyempurnaan Buku 2: Pedoman Pengelolaan Penilaian Kinerja Guru ini dilakukan berdasarkan tuntutan kebijakan seperti yang telah diuraikan di atas. Penyempurnaan ini juga dimaksudkan untuk menjamin oyektivitas hasil PK Guru secara menyeluruh dan memberikan pemahaman kepada semua pihak terkait dengan proses dan mekanisme PK Guru sesuai acuan standar pelaksanaannya.
Pedoman Pengelolaan Penilaian Kinerja Guru pada Buku 2 yang merupakan buku pedoman terbaru yang diterbitkan pada tahun 2016 yang terdiri dari:
- PK Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
- PK Guru Kelas dan guru Mata Pelajaran
- PK Guru Bimbingan Konseling (BK)
- PK Guru Teknologi Informasi Dan Komunikasi
- PK Guru Keterampilan Komputer Dan Pengelolaan Informasi
- PK Guru Pendidikan Khusus
Kebijakan pendidikan nasional di Indonesia diarahkan kepada pembelajaran/pembimbingan yang bermutu bagi peserta didik. Satu diantara kunci utama pembelajaran/pembimbingan yang bermutu adalah terpenuhinya standar proses pembelajaran yang dilakukan oleh guru mata pelajaran, guru kelas, guru bimbingan.
Pengertian PK Guru
Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 mendefinisikan Penilaian Kinerja Guru adalah penilaian dari setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Penilaian ini dilakukan melalui pengamatan dan pemantauan.
Pelaksanaan tugas utama guru tentunya tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik profesional. Hal tersebut merupakan wujud dari kompetensi yang dibutuhkan sebagaimana telah diatur dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan kompetensi guru sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik dan pelaksanaan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan sesuai dengan fungsi sekolah/madrasah.
PK Guru merupakan sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugas utamanya melalui pengukuran terhadap penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya. Hasil pelaksanaan PK Guru memiliki dua fungsi yaitu; (1) digunakan sebagai dasar pembuatan perencanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) guru sebagai guru pembelajar; dan (2) digunakan untuk pemenuhan angka kredit guru dalam kenaikan pangkat dan jabatan.
PK Guru dilaksanakan dengan tujuan sebagai berikut:
1.Menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
2.Menjamin bahwa guru melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara profesional.
3.Menentukan persentase perolehan hasil penilaian kinerja untuk perhitungan angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun berjalan.
4.Menjadi dasar untuk menyusun program pengembangan keprofesiannya sebagai guru pembelajar.
Prinsip Pelaksanaan PK Guru
PK Guru dilaksanakan secara konsisten dan teratur setiap tahun anggaran dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut.
1.Obyektif
Semua nilai yang diperoleh harus berdasarkan pada kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari melalui pengumpulan data dengan cara pengamatan dan pemantauan sesuai dengan prosedur dan kriteria penilaian yang disediakan.
2. Adil
Semua guru dinilai dengan syarat, ketentuan dan prosedur yang sama. Penilai dan guru yang dinilai membahas dan menyepakati hasil penilaian serta alasannya.
3. Akuntabel
Penilai dapat mempertanggungjawabkan hasil penilaian yang diberikan berdasarkan bukti dalam proses pengendalian.
4. Transparan
Proses PK Guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan untuk memperoleh informasi tentang apa yang akan dinilai, bagaimana proses penilaian dilakukan, dan hasil penilaian.
5. Partisipatif
Turut berperan serta dalam suatu kegiatan wawancara sebelum pengamatan dan persetujuan setelah pengamatan (pertemuan persetujuan) melibatkan partisipasi aktif guru dalam proses tersebut.
6. Terukur
Proses penilaian PK Guru dilakukan melalui proses penilaian kualitatif (pengamatan dan pemantauan) dan kuantitatif (melalui butir indikator kinerja dan kriteria).
7. Komitmen
Penilai dan yang dinilai memiliki kemauan dan kemampuan untuk menyelaraskan sikap dan tindakan untuk melaksanakan PK Guru sesuai dengan prosedur sehingga tujuan PK Guru terwujud.
8. Berkelanjutan
Guru wajib mengikuti proses PK Guru setiap tahun selama menyandang profesinya.
Komponen PK Guru
Komponen yang dinilai dalam PK Guru difokuskan pada penguasaan 4 (empat) kompetensi guru, yaitu: pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang dikaitkan dengan pelaksanaan tugas utama guru.
Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 mengisyaratkan bahwa berdasarkan kekhususan karakteristik proses pembelajaran serta layanan pendidikan yang diberikan oleh guru dibagi atas tiga jenis, yakni guru mata pelajaran, guru kelas, dan guru bimbingan. Guru mata pelajaran meliputi guru mata pelajaran SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK. Guru Kelas terdiri atas guru kelas SD/MI. Guru pembimbing adalah guru bimbingan konseling.
Penyempurnaan instrument PK Guru ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya beberapa peraturan yang mengatur tentang keberadaan Guru TIK, Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Guru Pendidikan khusus.
Tugas utama guru mata pelajaran/kelas mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran; tugas utama guru BK/Konselor mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut pembimbingan. Tugas utama guru TIK mencakup perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi layanan dan bimbingan TIK.
Tugas utama guru Pendidikan Khusus (PK) adalah mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran pendidikan khusus. Sedangkan tugas utama guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah merencanakan, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, pelatihan, pengasuhan dan perlindungan. Selain pelaksanaan tugas utama, guru juga akan dinilai karakteristik profesionalnya yang lebih menekankan kepada penguasaan materi dan sikap profesionalnya, serta pelaksanaan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/ madarasah.
Waktu Pelaksanaan PKG Guru
PK Guru dilaksanakan oleh penilai kinerja guru dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Proses pelaksanaan dilakukan selama 1 (satu) tahun.
2. PK Guru formatif dilaksanakan pada awal tahun anggaran/kalender dan hanya untuk tahun pertama, guru baru, dan guru mutasi.
3. PK Guru sumatif dilaksanakan 8 (delapan) minggu sebelum akhir tahun anggaran. Dianjurkan laporan PK Guru sudah diselesaikan pada pertengahan bulan Desember karena akan dijadikan sebagai bahan penilaian Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (CSKP).
4. PK Guru dengan masa penilaian 1 (satu) semester diberikan kepada:
a. guru yang kekurangan sedikit angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan.
b. Guru yang mendapat tugas tambahan (kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium/bengkel, kepala program keahlian) hanya satu semester.
Selanjutnya mari kita kupas materi Aplikasi PKG versi 360 derajad yang kami buat sendiri secara mandiri, meskipun secara sederhana namun dapat membantu banyak rekan Kepala Sekolah, guru Kelas, guru mata Pelajaran yang setiap tahunnya menyusun Penilaian Kinerja Guru (PKG) untuk guru dan PKKS untuk Kepala Sekolah.
Guna kelengkapan dalam menyusun Penilaian Kinerja Guru (PKG) mulai tahun 2020 telah digunakan PKG versi 360 derajad seperti yang telah kami persiapkan pada tautan berikut, dan kami sarankan untuk memilih sesuai dengan kebutuhan atau leboh dipastikan dapat dimiliki semua Aplikasi PKG Versi 360 derajad ini.
- Download Juga:
Aplikasi PKG Guru PPPK Umum 2023
Aplikasi PKG Guru Kelas/Mapel SD/MI
Aplikasi PKG guru TIK Status PPPK
Peringatan: Setelah mendownload Aplikasi PKG Versi 360 Derajad Versi Revisi ini yang paling utama adalah "ikuti menu petunjuk" dengan ketentuan sebagai berikut:
Ketentuan Umum
- Ketik cell berwarna putih pada halaman/sheet DATA
- Data yang dapat diubah adalah data pada sheet yang berwarna HIJAU
- Untuk melihat data pada halaman yang tidak dapat discroll (geser atas bawah) dapat dilakukan dengan cara klik print preview.
- Sheet Catatan Fakta: Berikan tanda negatif (-) pada kode di depan deskripsi yang tidak teramati (cell berwarna abu-abu)
- Sheet Verifikasi: Ketik angka 0, 1, 2 pada kotak penilaian yang ada di kanan halaman (baground abu-abu)
- Untuk masa kerja diisi masa kerja sesuai SK Pangkat terakhir
- Untuk menurunkan dan menaikkan nilai PKG terdapat pada sheet "Verivikasi"
Aplikasi PK-Guru P3K Bimbingan Konseling
Demikian ulasan singkat materi Aplikasi PK-Guru P3K Bimbingan Konseling semoga bermanfaat, apabila merasa terdapat kendala dalam mengerjakan/menggunakan aplikasi dapat menghubungi Bapak Haryono (sang Pembuat) aplikasi tersebut dengan no contak WA/Telegram 085229942750
Terima kasih telah berkunjung semoga anda nyaman, serta dapat mendapatkan materi yang anda inginkan. Baca sampai selesai dan masuk pada kolom komentar, karena di bagian kolom komentar kami gunakan sebagai evaluasi materi dan artikel selanjutnya.