Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2023
Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2023
Ijazah adalah sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan setelah seorang siswa menyelesaikan program pendidikan tertentu. Ijazah biasanya diberikan setelah seorang siswa menyelesaikan sekolah menengah atau perguruan tinggi. Ijazah biasanya berisi informasi tentang nama siswa, lembaga pendidikan yang ditempuh, program pendidikan yang diselesaikan, tanggal kelulusan, dan prestasi akademik lainnya seperti IPK atau nilai rata-rata. Ijazah sering kali dibutuhkan sebagai persyaratan untuk melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Oleh karena itu, menjaga dan merawat ijazah dengan baik sangat penting bagi siswa atau alumni yang memilikinya.
Dalam hal pokok materi kali ini dan pada dasarnya Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 004/H/EP/2023 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023 telah diterbitkan pada tanggal 25 Januari 2023.
Download Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 004/H/EP/2023 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023 DISINI
Lampiran I Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 004/H/EP/2023 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023 Spesifikasi Teknis Dan Bentuk Blangko Ijazah.
Lampiran II Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 004/H/EP/2023 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023, Tata Cara Pengisian, Penggantian, Pengembalian, Dan Pemusnahan Blangko Ijazah, Serta Penatausahaan Ijazah
Namun setelah barangkali banyak kajian atau dimungkinkan perlu adanya perubahan, maka bertepatan pada tanggal 11 Maret diterbitkanlah Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 008/H/EP/2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 004/H/EP/2023 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023.
Pada perubahan peraturan ini yang mencolok adalah, bahwa pada awalnya Lampiran I dan II memang diterbitkan secara terpisah (3 Dokumen), namun setelah perubahan menjadi dan berbunyi Mengubah Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Kepala Badan
Baca Juga: POS dan Jadwal ANBK tahun 2023
Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 004/H/FP/2023 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Download Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 008/H/EP/2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 004/H/EP/2023 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023 di bawah ini.
Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2023
Demikian sekilas penjelasan materi Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2023 semoga bermanfaat.