Panduan Validasi Peserta Didik Putus Sekolah dan Lulus Tidak Melanjutkan

Panduan Validasi Peserta Didik Putus Sekolah dan Lulus Tidak Melanjutkan

Dalam hal materi Verifikasi Validasi Peserta Didik Putus Sekolah dan Lulus Tidak Melanjutkan ini dengan berpedoman pada dasar hukum seperti berikut.

Panduan Validasi Peserta Didik Putus Sekolah dan Lulus Tidak Melanjutkan

Dasar hukum yang menjadi landasan perlunya Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik Putus Sekolah (Drop Out-DO) dan Lulus Tidak Melanjutkan (LTM) adalah: 

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia; 
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: PER/15/M.PAN/7/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi; 
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK); 
  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik; 
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 sebagaimana telah diperbarui dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 
  7. Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data;
  8. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 470/3162/SJ tanggal 15 Mei 2020 tentang Penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud.


Dalam rangka pengelolaan Data Induk Peserta Didik Nasional, verifikasi dan validasi peserta didik DO dan LTM bertujuan untuk memastikan peserta didik yang tercatat di Arsip dan berstatus tidak aktif merupakan peserta didik dengan kriteria: lulus melanjutkan/pindah sekolah/melanjutkan ke luar negeri/lulus tidak melanjutkan/dikeluarkan/mengundurkan diri/putus sekolah/hilang/meninggal.


Data Induk Peserta Didik Nasional bersumber dari DAPODIK dan EMIS yang terurai dari Peserta Didik Tidak Aktif, Putus Sekolah, dan Lulus Tidak Melanjutkan dan masih terurai kembali menjadi:


Data Induk Peserta Didik Nasional bersumber dari DAPODIK dan EMIS.

  • DAPODIK → data kemendikbud beserta data peserta didik sekolah KKP Kementerian Perindustrian, Kemnaker, Kementerian Pertanian, Kemenag Bimas 
  • EMIS → data peserta didik madrasah (Pendis – Kemenag)

Selanjutnya dari kedua sumberdata tersebut, peserta didik yang tercatat tidak aktif berdasarkan rekam didik akan dikelompokkan menjadi dua yaitu: 

  1. Putus sekolah (DO - Drop Out), yaitu peserta didik tidak aktif yang terindikasi putus sekolah. 
  2. Lulus Tidak Melanjutkan, yaitu peserta didik dengan rekam didik tidak aktif dan terindikasi tidak melanjutkan dengan riwayat pendidikan terakhir di tingkat 6 atau 9.


Verifikasi dan validasi Peserta Didik Tidak Aktif


Secara umum, verifikasi dan validasi data peserta didik yang berstatus tidak aktif harus dilakukan oleh sekolah asal. Khusus untuk peserta Didik yang melanjutkan atau pindah, sekolah asal harus memasukkan data sekolah tujuan, agar selanjutnya sekolah tujuan dapat melakukan verifikasi dan validasi melalui aplikasi VervalPD. Hasil verfikasi dan validasi oleh sekolah asal akan merubah status peserta didik yang tidak aktif (tidak tercatat di Sekolah) menjadi aktif (tercatat di sekolah tujuan).


Selengkapnya langsung unduh Panduan Validasi Peserta Didik Putus Sekolah dan Lulus Tidak Melanjutkan


Demikian ulasan, penjelasan singkat materi Panduan Validasi Peserta Didik Putus Sekolah dan Lulus Tidak Melanjutkan semoga bermanfaat, dan mohon maaf atas segala kekurangan penjelasan ini.

Subscribe to receive free email updates: