Juknis BOSP Tahun 2023 Lengkap Rincian Anggarannya

Juknis BOSP Tahun 2023 Lengkap Rincian Anggarannya

Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.

Juknis BOSP Tahun 2023 Lengkap Rincian Anggarannya


Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan anak usia dini.


Dana Bantuan Operasional Sekolah adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.


Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan kesetaraan.


Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler adalah Dana BOP PAUD yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan anak usia dini.


Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler adalah Dana BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah.


Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler adalah Dana BOP Kesetaraan yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program paket A, paket B, dan paket C.


Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja adalah Dana BOP PAUD yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini yang dinilai berkinerja baik.


Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja adalah Dana BOS yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang dinilai berkinerja baik.


Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kinerja adalah yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program paket A, paket B, dan paket C yang dinilai berkinerja baik.


Prinsip-Prinsip pengelolaan Dana BOSP menerapkan prinsip: 


a. fleksibel yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan berdasarkan komponen penggunaan dana

b. efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan

c. efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal

d. akuntabel yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

e. transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.


Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP PAUD Reguler dan Dana BOP PAUD Kinerja meliputi:

a. taman kanak-kanak

b. taman kanak-kanak luar biasa

c. kelompok bermain

d. taman penitipan anak

e. Satuan PAUD sejenis

f. sanggar kegiatan belajar

g. pusat kegiatan belajar masyarakat. 


Penerima Dana BOP PAUD Kinerja harus memenuhi persyaratan:


a. penerima Dana BOP PAUD Reguler pada tahun anggaran berkenaan

b. telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak.


Satuan Pendidikan penerima dana BOS Reguler; dan dana BOS Kinerja meliputi:

a. SD;

b. SDLB;

c. SMP;

d. SMPLB;

e. SMA;

f.SMALB;

g. SLB; dan

h. SMK.


Persyaratan satuan pendidikan Penerima Dana BOS Reguler meliputi:

a. memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik

b. telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya

c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik

d. memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan

e. tidak merupakan Satuan Pendidikan kerja sama

f. tidak merupakan Satuan Pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.


Penerima Dana BOS Kinerja terdiri atas: . sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak; 

b. sekolah yang memiliki prestasi; dan 

c. sekolah yang memiliki kemajuan terbaik.



RINCIAN KOMPONEN PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN 

A. Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler 


1. Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD Reguler 


a. Penerimaan Peserta Didik baru merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam mendukung kegiatan- kegiatan pelaksanaan rangkaian penerimaan peserta didik baru, mulai dari persiapan penerimaan sampai dengan pasca penerimaan, seperti: 

• penggandaan formulir pendaftaran; 

• penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan; 

• publikasi atau pengumuman penerimaan Peserta Didik baru; 

• kegiatan pengenalan lingkungan Satuan Pendidikan untuk anak dan orang tua; 

• pendataan ulang Peserta Didik lama; dan/atau 

• kegiatan lain yang relevan dalam rangka pelaksanaan penerimaan Peserta Didik baru. 

b. Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam rangka meningkatkan layanan perpustakaan dan kegiatan minat baca, seperti: 


1) penyediaan atau pencetakan buku untuk kebutuhan Peserta Didik dan Pendidik termasuk buku digital berupa buku teks dan buku pendamping dengan ketentuan: 

• sesuai kurikulum yang digunakan oleh satuan pendidikan; 

• buku sesuai usia dan perkembangan anak; 

• buku digunakan dalam proses pembelajaran; dan 

• telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian melalui laman buku.kemdikbud.go.id. 

2) penyediaan atau pencetakan buku non teks, modul, dan perangkat ajar; 

3) kegiatan penguatan komunitas pengelola perpustakaan /pojok baca; dan/atau 

4) kegiatan lain yang relevan dalam rangka pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca. 


c. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran dan bermain bagi Peserta Didik sesuai dengan konteks tematik program Kementerian, baik berbasis teknologi maupun non-teknologi, seperti: 

1) penyediaan Alat Permainan Edukatif (APE), termasuk untuk peserta didik berkebutuhan khusus; 

2) penyediaan dan/atau perbaikan alat multimedia pembelajaran sesuai analisis kebutuhan meliputi: 

• komputer desktop dan/atau laptop untuk digunakan dalam proses pembelajaran; 

• printer dan/atau scanner; 

• Liquid Crystal Display (LCD) proyektor; dan/atau 

• alat multimedia pembelajaran lainnya dalam rangka menunjang kegiatan belajar berbasis teknologi informasi dan komunikasi; 


3) pengembangan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, seperti pengembangan buku elektronik dan video pembelajaran; 

4) penyediaan aplikasi atau perangkat lunak yang digunakan dalam proses pembelajaran; 

5) penyediaan bahan pendukung pembelajaran; 

6) pembiayaan dalam rangka mengikuti dan/atau menyelenggarakan festival, gebyar, atau kegiatan sejenis lainnya; 

7) pengembangan kegiatan pra literasi; 

8) penguatan pendidikan karakter dan penumbuhan budi pekerti, termasuk pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan, dan penguatan kebhinekaan di lingkungan Satuan Pendidikan; 

9) pembiayaan diskusi perkembangan anak; 

10) pelaksanaan pembelajaran melalui kunjungan rumah Peserta Didik; dan/atau 

11) kegiatan lain yang relevan dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain.


d. Pelaksanaan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam pelaksanaan evaluasi dan/atau asesmen dalam rangka peningkatan mutu satuan pendidikan, seperti: 


• pelaksanaan refleksi pembelajaran termasuk survei lingkungan belajar; 

• kegiatan evaluasi capaian perkembangan anak; dan/atau 

• kegiatan lain yang relevan dalam rangka pelaksanaan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain. 


e. Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam pemenuhan kebutuhan administrasi Satuan Pendidikan dan penguatan tata kelola Satuan Pendidikan, seperti: 


1) penyelenggaraan kemitraan dengan orang tua/wali atau kegiatan pertemuan kelas orang tua/wali atau pada Satuan PAUD; 

2) pengelolaan dan operasional rutin satuan pendidikan, misalnya untuk pembelian ATK, alat-alat kebersihan, dan lainnya; dan/atau 

3) penyusunan perencanaan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan evaluasi, dan penyusunan tata tertib Satuan Pendidikan dalam rangka penguatan tata kelola satuan pendidikan; dan/atau 

4) kegiatan lain yang relevan dalam rangka pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan. 


f. Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara mandiri maupun dengan berpartisipasi pada komunitas belajar, seperti: 

1) pengembangan/peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; 

2) pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan terkait kapasitas perencanaan pembelajaran; 

3) pengembangan inovasi terkait konten pembelajaran dan metode pembelajaran; 

4) peningkatan kompetensi terkait pengadaan barang dan jasa satuan pendidikan; 

5) partisipasi di komunitas belajar dalam rangka kolaborasi antara satuan pendidikan untuk peningkatan mutu pendidikan; dan/atau 

6) kegiatan lain yang relevan dalam rangka pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan.


g. Pembiayaan langganan daya dan jasa merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam menyediakan daya dan jasa untuk mendukung operasional rutin Satuan Pendidikan, seperti: 


1) sewa atau pembelian genset atau panel surya, termasuk peralatan pendukungnya sesuai dengan kebutuhan, termasuk biaya perawatan dan/atau perbaikan bagi satuan pendidikan yang belum ada jaringan listrik atau kondisi listrik tidak stabil; 

2) pembayaran daya dan/atau jasa yang mendukung operasional satuan pendidikan yang meliputi: pemasangan baru, penambahan kapasitas, dan/atau pembayaran langganan rutin daya dan jasa (listrik, telepon, air, dan internet); dan/atau 

3) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemenuhan kebutuhan daya dan/atau jasa Satuan Pendidikan.



h. Pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan dalam memelihara prasarana Satuan Pendidikan dan menyediakan atau memelihara sarana Satuan Pendidikan, seperti: 


1) perbaikan kerusakan komponen non struktural bangunan satuan pendidikan seperti: 


a) penutup atap; 

b) penutup plafon; 

c) kelistrikan; 

d) pintu, jendela dan aksesoris lainnya; 

e) pengecatan; dan/atau 

f) penutup lantai; 

2) perbaikan meubelair, dan/atau pembelian meja dan/atau kursi Peserta Didik atau pendidik jika meja dan/atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan; 

3) Penyediaan dan/atau pemeliharaan sarana/peralatan /fasilitas/ aksesibilitas bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus; 

4) perbaikan toilet, tempat cuci tangan, saluran air kotor dan sanitasi lainnya; 

5) penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi yang belum memiliki air bersih; 

6) pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, dan/atau pendingin ruangan;

7) pemeliharaan dan/atau perbaikan APE; 

8) pemeliharaan taman dan fasilitas lainnya; dan/atau 

9) kegiatan lain yang relevan dalam rangka Pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan.


i. Penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam mendukung terpenuhinya kesehatan, gizi, dan kebersihan bagi Peserta Didik pada Satuan Pendidikan, seperti: 

1) penyediaan alat-alat deteksi dini tumbuh kembang; 

2) penyediaan obat-obatan dan peralatan kesehatan lainnya; 

3) pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya; 

4) penyediaan makanan tambahan; dan/atau 

5) kegiatan lain yang relevan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan. 


j. Pembayaran Honor Pembayaran honor merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan honor yang diberikan setiap bulan atas jasa pendidik atau tenaga kependidikan pada Satuan Pendidikan dan tidak termasuk honor yang dibayarkan dalam pelaksanaan kegiatan satuan pendidikan.

Selengkapnya dapat langsung didownload pada menu berikut ini:

Download File lampiran Juknis BOSP Tahun 2023 Lengkap Rincian Anggarannya 2023 DISINI

Download File Penyampaian Rincian Alokasi Dana dan Calon Penerima BOS, BOP PAUD, dan BOP KesetaraanTA 2023 DISINI

Semikian semoga materi Juknis BOSP Tahun 2023 Lengkap Rincian Anggarannya dapat bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates: