Mekanisme Seleksi ASN PPPK 2022
Mekanisme Seleksi ASN PPPK 2022
Terdapat 3 Jenis mekanisme seleski Guru ASN PPPK ditahun 2022 yaitu penempatan Lulus Passing Gade, Seleksi kesesuaian dan Verifikasi dan Seleksi Tes.
3 Jenis mekanisme seleksi tersebut adalah :
1. Penempatan Lulus Passing Grade
Penempatan indivdu yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi Tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan. Peserta mekanisme ini adalah guru lulus passing grade pada seleksi ASN-PPPK Guru tahun 2021.
2. Seleksi Kesesuaian/Verifikasi
Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian. Peserta pada tahap ini adalah guru THK-II dan guru honorer negeri yang telah mengajar lebih dari 3 tahun serta terdaftar pada Data Pokok Pendidikan.
3. Seleksi Tes
Seleksi tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosio kultural. Peserta adalah guru honorer negeri yang telah mengajar lebih dari 3 tahun serta terdaftar pada Data Pokok Pendidikan, kemudian lulusan PPG, dan guru honorer swasta yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan.
Sistem yang terintegrasi akan memilah kategori pelamar
Pelamar diharuskan terdeteksi di Dapodik dan atau database THK-II BKN
Telah terjadi integrasi sistem antar Dapodik (Kemdikbudristek) – eFormasi(KemenPan-RB) – SSCASN (BKN)
Sistem terintegrasi dapat mendeteksi secara otomatis kategori pelamar (P1, P2, P3, atau P. umum)
Mekanisme Penempatan Guru Lulus Passing Grade Tahun 2021
• 193.000 guru yang telah telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di Daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.
• Individu ditempatkan di tempat tugas masing-masing sepanjang kebutuhan tersedia. Apabila tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka akan di tempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.
• Prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar :
1. THK-II
2. Honorer Negeri
3. Lulusan PPG
4. Honorer Swasta
• Pada masing – masing kategori dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi Tahun 2021 (sesuai PermenPAN-RB 28/2021):
1. Teknis
2. Manajerial Sosial-Kultural
3. Wawancara
4. Usia
Mekanisme seleksi kesesuaian/verifikasi bagi pelamar THK-II dan Guru 2 honorer sekolah negeri minimal 3 tahun bekerja dan terdaftar di Dapodik
1. Seleksi kesesuaian/verifikasi dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru setelah penempatan bagi guru yang lulus passing grade.
2. Pada seleksi ini, dilakukan dengan menilai kesesuaian 4 dimensi:
• Kualifikasi Akademik dan/atau sertifikat pendidik: mempertimbangkan linieritas antara bidang tugas atau mata pelajaran dengan:
(-) Kualifikasi akademik Sarjana (S-l), atau
(-) Diploma Empat (D-IV), dan/atau
(-) Sertifikat Pendidik
• Kompetensi Teknis
(-) Profesional
(-) Pedagogik
(-) Sosial
(-) Kepribadian
• Kinerja
(-) Orientasi pelayanan
(-) Komitmen
(-) Inisiatif kerja, dan
(-) kerja sama
• Pemeriksaan latar belakang
(-) Perundungan
(-) Kekerasan seksual
(-) Penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), dan
(-) intoleransi
3.Seleksi Wawancara: mempertimbangkan integritas dan moralitas.
Pelamar seleksi kesesuaian atau verifikasi adalah Guru THK-II serta guru honorer negeri yang sudah mengajar lebih dari tiga tahun dan sudah terdaftar di dapodik.
Download juga; PermenpanRB Nomor 6 tahun 2022
Selengkapnya yang berkaitan dengan materi Mekanisme Seleksi ASN PPPK 2022 langsung dapat didownload pada tautan berikut ini:
Download: Mekanisme Seleksi ASN PPPK 2022
Demikian ulasan singkat materi Mekanisme Seleksi ASN PPPK 2022 semoga bermanfaat.