Ekstra Kepramukaan Sesuai Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014

Ekstra Kepramukaan Sesuai Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.

Ekstra Kepramukaan Sesuai Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014

Kegiatan ekstrakurikuler kepramukaan merupakan kegiatan ekstra yang wajib dilaksanakan oleh satuan pendidikan mulai dari Sekolah Dasar hingga menengah, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.


Karena pada dasarnya Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah sesuai pasal 1 yang berbunyi:

1. Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai nilai kepramukaan;

2. Satuan Pendidikan adalah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK). 

3. Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan; 

4. Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka; 

5. Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan pramuka; 

6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;


Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 Pasal 2 (1) Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah. (2) Kegiatan Ekstrakurikuler wajib merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik; 


Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 Pasal 3 (1) Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan dalam 3 (tiga) Model meliputi Model Blok, Model Aktualisasi, dan Model Reguler. (2) Model Blok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum. (3) Model Aktualisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari didalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal. (4) Model Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di Gugus depan. 

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 Pasal 4 Pendidikan Kepramukaan berisi perpaduan proses pengembangan nilai sikap dan keterampilan. 


Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 Pasal 5 (1) Pola Kegiatan Pendidikan Kepramukaan diwujudkan dalam bentuk upacara dan keterampilan Kepramukaan dengan menggunakan berbagai metode dan teknik. (2) Upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upacara pembukaan dan penutupan. (3) Keterampilan Kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai perwujudan komitmen Kepramukaan dalam bentuk pembiasan dan penguatan sikap dan keterampilan sesuai dengan kebutuhan pembelajaran. (4) Metode dan teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk belajar interaktif dan progresif disesuaikan dengan kemampuan fisik dan mental peserta didik. 


Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 Pasal 6 (1) Penilaian dalam Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan dengan menggunakan penilaian yang bersifat otentik mencakup penilaian sikap dan keterampilan. (2) Penilaian sikap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan penilaian berdasarkan pengamatan, penilaian diri, dan penilaian teman sebaya. (3) Penilaian keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan penilaian unjuk kerja. (4) Penilaian sikap dan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menggunakan jurnal pendidik dan portofolio. 


Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 Pasal 7 (1) Pengelolaan Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada satuan pendidikan dasar dan menengah merupakan tanggung jawab kepala sekolah dengan pelaksana pembina pramuka. (2) Pembina Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Guru kelas/Guru mata pelajaran yang telah memperoleh sertifikat paling rendah kursus mahir dasar atau Pembina Pramuka yang bukan guru kelas/guru mata pelajaran. (3) Guru kelas/guru mata pelajaran yang melaksanakan tugas tambahan sebagai Pembina Pramuka dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru dengan beban kerja paling banyak 2 jam pelajaran per minggu.


Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014  Pasal 8 (1) Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib merujuk pada Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib dan Prosedur Operasi Standar (POS) Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib. (2) Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Prosedur Operasi Standar (POS) Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


PEDOMAN PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN SEBAGAI EKSTRAKURIKULER WAJIB PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH


Kurikulum 2013 dilaksanakan mulai tahun 2013. Dalam rangka implementasi Kurikulum 2013 disusun perangkat kurikulum yang meliputi: 

1. Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah. 

2. Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah. 

3. Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah. 

4. Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan. 

5. Pedoman Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. 

6. Pedoman Muatan Lokal Kurikulum 2013. 

7. Pedoman Kegiatan Ektrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. 

8. Pedoman Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. 

9. Pedoman Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. 

10. Pedoman Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. 11. Pedoman Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 12. Pedoman Evaluasi Kurikulum 2013. 

13. Pedoman Peminatan pada Pendidikan Menengah. 

14. Pedoman Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. 

15. Pedoman Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah


Pedoman ini khusus mengenai Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Secara konstitusional, pendidikan nasional: “...berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional).


Pengembangan potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut secara sistemik-kurikuler diupayakan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Kegiatan intrakurikuler diselenggaraakan melalui kegiatan terstruktur dan terjadwal sesuai dengan cakupan dan tingkat kompetensi muatan atau mata pelajaran. Kegiatan kokurikuler dilaksanakan melalaui penugasan terstruktur terkait satu atau lebih dari muatan atau mata pelajaran. Kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan kegiatan terorganisasi/terstruktur di luar struktur kurikulum setiap tingkat pendidikan yang secara konseptual dan praktis mampu menunjang upaya pencapaian tujuan pendidikan.


Kegiatan ekstrakurikuler adalah program pendidikan yang alokasi waktunya tidak ditetapkan dalam kurikulum. Kegiatan ekstra-kurikuler merupakan perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum, yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan. Kegiatan ekstra- kurikuler menjembatani kebutuhan perkembangan peserta didik yang berbeda; seperti perbedaan rasa akan nilai moral dan sikap, kemampuan, dan kreativitas. Melalui partisipasinya dalam kegiatan ekstrakurikuler peserta didik dapat belajar dan mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain, serta menemukan dan mengembangkan potensinya. Kegiatan ekstrakurikuler juga memberikan manfaat sosial yang besar.


Dalam Kurikulum 2013, pendidikan kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib. Hal ini mengandung makna bahwa pendidikan kepramukaan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang secara sistemik diperankan sebagai wahana penguatan psikologis-sosial-kultural (reinfocement) perwujudan sikap dan keterampilan kurikulum 2013 yang secara psikopedagogis koheren dengan pengembangan sikap dan kecakapan dalam pendidikan kepramukaan. Dengan demikian pencapaian Kompetensi Inti Sikap Spiritual (KI-1), Sikap Sosial (KI-2), dan Keterampilan (KI-3) memperoleh penguatan bermakna (meaningfull learning) melalui fasilitasi sistemik-adaptif pendidikan kepramukaan di lingkungan satuan pendidikan.

Ekstra Kepramukaan Sesuai Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014

Demikian penjelasan singkat materi Ekstra Kepramukaan Sesuai Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014semoga bermanfaat.


Subscribe to receive free email updates: