Inilah Juknis Akreditasi SD,MI,SMP,MTs,SMA,MA,SPK Tahun terbaru

Inilah Juknis Akreditasi SD,MI,SMP,MTs,SMA,MA,SPK Tahun terbaru

Inilah Juknis Akreditasi SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA, SPK Tahun terbaru - Akreditasi Sekolah/Madrasah, menurut Permendikbud No. 59 Tahun 2012 adalah kegiatan penilaian guna penjaminan mutu pendidikan terhadap kelayakan program dan satuan pendidikan dasar dan menengah. Pelaksanaan kegiatan akreditasi di bawah kewenangan Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah. Untuk itulah kemudian disusun Kriteria dan Perangkat Akreditasi.
Inilah Juknis Akreditasi SD,MI,SMP,MTs,SMA,MA,SPK Tahun terbaru
Inilah Juknis Akreditasi SD,MI,SMP,MTs,SMA,MA,SPK Tahun terbaru
Instrumen Akreditasi sekolah/madrasah ini terdiri atas delapan komponen standar nasional pendidikan yang disusun oleh BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) dan instrumen juga disusun dengan mengacu pada peraturan terkait lainnya. Standar nasional pendidikan tersebut meliputi:
  1. standar isi
  2. standar proses
  3. standar kompetensi lulusan
  4. standar pendidik dan tenaga kependidikan
  5. standar sarana dan prasarana
  6. standar pengelolaan
  7. standar pembiayaan
  8. standar penilaian pendidikan

Perangkat akreditasi untuk SD dan MI tahun 2018, seperti pada jenjang - jenjang pendidikan formal lainnya, terdiri atas empat dokumen, yaitu:
• Instrumen Akreditasi
• Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Instrumen Akreditasi
• Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi
• Pedoman Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi

Yang juga mengalami perubahan adalah pedoman Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi. Pemeringkatannya dikategorikan dalam dua kelompok yaitu Sekolah/Madrasah yang berhasil terakreditasi dan Sekolah/Madrasah yang tidak terakreditasi. Sekolah/Madrasah terakreditasi akan memperoleh peringkat A (Unggul), B (baik), dan C (Cukup), dengan ketentuan sebagai berikut:
• Mendapat peringkat A jika memperoleh nilai antara 91 s.d 100
• Mendapat peringkat B jika memperoleh nilai antara 81 s.d 90
• Mendapat peringkat C jika memperoleh nilai antara 71 s.d 80

Sedangkan Sekolah/Madrasah dinyatakan tidak terakreditasi jika mendapatkan peringkat D (Kurang) atau E (Sangat Kurang) dengan ketentuan sebagai berikut:
• Mendapat peringkat D jika nilainya antara 61 s.d 70
• Mendapat peringkat E jika nilaianya antara 0 - 60

Sedangkan memasuki masa akreditasi sekolah/madrasah tahun 2019, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M), kembali merilis Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah (POS Akreditasi Sekolah/Madrasah) Tahun 2019. POS Akreditasi Sekolah/Madrasah ini ditetapkan melalui Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor: 132/BAN-SM/SK/2019 tentang Penggunaan  Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2019.

POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2019 ini merupakan pedoman dan panduan resmi dalam pelaksanaan akreditasi untuk menjamin proses dan hasil akreditasi yang bermutu dan bermanfaat dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

Dalam lampiran keputusan BAN SM Nomor: 132/BAN-SM/SK/2019 tentang POS Akreditasi 2019 ini diuraikan alur proses akreditasi sekolah/madrasah di tahun 2019. Meski secara umum alur tersebut tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya sebagaimana ditetapkan dalam POS Akreditasi 2018.
Download juga: Administrasi PBM SD/MI kelas 6
Hal tersebut juga telah diperkuat dengan diterbitkannya Permendikbud No 13 Tahun 2018 Badan Akreditasi Sekolah. Bagi sekolah yang belum menyusun instrume akreditasi tahun 2019 kami telah membuat yang kami kemas dalam format office dengan format excel supaya lebih mudah dalam pengisiannya.


Demikian ulasan singkat tentang Inilah Juknis Akreditasi SD,MI,SMP,MTs,SMA,MA,SPK Tahun terbaru semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates: